Selandia Baru Permudah Pengurusan Visa untuk Perjalanan Bisnis
A
A
A
JAKARTA - Selandia Baru tengah berusaha untuk terus menarik minat warga Indonesia berkunjung ke negara mereka. Beberapa cara yang mereka lakukan adalah dengan menandatangani kesepakatan dengan 4 agen perjalanan Indonesia, dan mempermudah proses pengurusan visa bagi WNI yang akan melakukan perjalanan bisnis sekaligus wisata ke Negeri Kiwi tersebut.
Dengan kesepatan ini, wisatawan Indonesia yang memperoleh intensif dari perusahaan mereka, atau yang hendak melakukan perjalanan bisns ke Selandia Baru akan mendapat kemudahan proses pengurusan visa yang lebih sederhana dan lebih cepat, yaitu hanya membutuhkan tiga hari kerja untuk mendapatkan visa tersebut. Sebelumnya, dibutuhkan waktu lima sampai tujuh hari kerja untuk menyelesaikan proses pengurusan visa.
"Perubahan ini merupakan kabar yang menggembirakan bagi Selaindia Baru dan menunjukan bahwa pemerintah Selandia baru memiliki komitmen yang tinggi terhadap masyarakat Indonesia yang akan berkunjung ke Selandia Baru," ujar kepala Imigrasi Selandia Baru, Nigel Bickle pada Selasa (3/11).
"Selandia baru merupakan destinasi yang fantastis bagi wisatawan untuk keperluan bisnis, dengan banyaknya fasilitas konfrensi yang tengah dikembangkan di Auckland, Chrischurch, dan Queenstown," sambungnya.
Ketika disinggung apakah ada kemungkinan Selandia Baru akana memberlakukan bebas visa bagi pemegang paspor Indonesia, Bickle mengatakan mungkin saja. Tapi, untuk saat ini pembahasan mengenai hal tersebut belum dilakukan.
"Itu sesuatu yang sedang kita coba lihat, kami saat ini setidakmya sudah memiliki perjanjian bebas visa dengan 60 negara, dan sampai saat ini untuk Indonesia masih dibutuhkan visa untuk masuk ke Selandia Baru. Tapi, di masa depan kami mungkin akan membahas mengenai hal ini (pembebasan visa)," imbuhnya.
Jumlah wisatawan asal Indonesia yang berkunjung ke Selandia Baru sendiri tahun lalu mencapai angka 17 ribu wisatawan. Tahun ini, Selandia Baru menargetkan 20 ribu wisatawan asal Indonesia datang ke negara mereka, dimana sampai Oktober ini sudah lebih 16 ribu wisatawan Indonesia berkunjung ke Selandia Baru.
Dengan kesepatan ini, wisatawan Indonesia yang memperoleh intensif dari perusahaan mereka, atau yang hendak melakukan perjalanan bisns ke Selandia Baru akan mendapat kemudahan proses pengurusan visa yang lebih sederhana dan lebih cepat, yaitu hanya membutuhkan tiga hari kerja untuk mendapatkan visa tersebut. Sebelumnya, dibutuhkan waktu lima sampai tujuh hari kerja untuk menyelesaikan proses pengurusan visa.
"Perubahan ini merupakan kabar yang menggembirakan bagi Selaindia Baru dan menunjukan bahwa pemerintah Selandia baru memiliki komitmen yang tinggi terhadap masyarakat Indonesia yang akan berkunjung ke Selandia Baru," ujar kepala Imigrasi Selandia Baru, Nigel Bickle pada Selasa (3/11).
"Selandia baru merupakan destinasi yang fantastis bagi wisatawan untuk keperluan bisnis, dengan banyaknya fasilitas konfrensi yang tengah dikembangkan di Auckland, Chrischurch, dan Queenstown," sambungnya.
Ketika disinggung apakah ada kemungkinan Selandia Baru akana memberlakukan bebas visa bagi pemegang paspor Indonesia, Bickle mengatakan mungkin saja. Tapi, untuk saat ini pembahasan mengenai hal tersebut belum dilakukan.
"Itu sesuatu yang sedang kita coba lihat, kami saat ini setidakmya sudah memiliki perjanjian bebas visa dengan 60 negara, dan sampai saat ini untuk Indonesia masih dibutuhkan visa untuk masuk ke Selandia Baru. Tapi, di masa depan kami mungkin akan membahas mengenai hal ini (pembebasan visa)," imbuhnya.
Jumlah wisatawan asal Indonesia yang berkunjung ke Selandia Baru sendiri tahun lalu mencapai angka 17 ribu wisatawan. Tahun ini, Selandia Baru menargetkan 20 ribu wisatawan asal Indonesia datang ke negara mereka, dimana sampai Oktober ini sudah lebih 16 ribu wisatawan Indonesia berkunjung ke Selandia Baru.
(esn)