Jaksa Libanon Dakwa Pangeran Saudi atas Penyelundupan 2 Ton Narkoba

Selasa, 03 November 2015 - 10:04 WIB
Jaksa Libanon Dakwa...
Jaksa Libanon Dakwa Pangeran Saudi atas Penyelundupan 2 Ton Narkoba
A A A
BEIRUT - Jaksa penuntut umum di sebuah pengadilan di Libanon mendakwa Pangeran Arab Saudi, Abdel Mohsen Bin Walid Bin Abdulaziz dan sembilan orang lainnya atas tuduhan penyelundupan sekitar dua ton narkoba.

Narkoba jenis Captagon dan kokain itu dicoba diselundupkan melalui Bandara Beirut menggunakan pesawat pribadi 27 Oktober 2015 lalu. Narkoba sebanyak itu hendak dibawa ke Arab Saudi. (Baca juga: Bawa 2 Ton Narkoba, Pangeran Saudi Ditangkap di Libanon)

Awalnya, aparat Libanon menangkap Pangeran Abdel Mohsen dan empat warga Saudi lainnya setelah ditemukan narkoba di dalam pesawat pribadi sang pangeran. Namun, dalam pengembangan kasus itu, beberapa orang lagi dijadikan tersangka.

Penyitaan narkoba sebanyak itu dianggap merupakan yang terbesar dalam sejarah pengungkapan kasus penyelundupan narkoba di Bandara Beirut.

”(Seorang jaksa penuntut umum) telah mendakwa 10 orang, termasuk lima orang yang ditangkap, seorang pangeran Saudi dan beberapa warga Arab (Saudi) atas penyelundupan dan penjualan narkoba Captagon,” kata sumber pengadilan di Libanon seperti dikutip Al Jazeera, semalam (2/11/2015).

Sumber itu mengatakan, lima orang terkait kasus itu masih buron, termasuk di antaranya tiga warga Libanon dan dua warga Saudi.

Sebelum kasus ini terbongkar, Pada bulan April 2014, pasukan keamanan Libanon pernah menggagalkan upaya penyelundupan 15 juta kapsul Captagon yang disembunyikan dalam kontainer yang penuh jagung dari pelabuhan Beirut.

Captagon adalah nama merek untuk phenethylline amphetamine, sebuah stimulan sintetis. Narkoba terlarang ini dilaporkan telah banyak digunakan oleh militan di Suriah untuk membantu mereka agar terus berperang.

Narkoba jenis itu pertama kali diproduksi pada tahun 1960 untuk mengobati hiperaktif, narcolepsy dan depresi. Tapi, penggunaannya telah dilarang di sebagian besar negara pada tahun 1980-an karena dianggap terlalu adiktif.
(mas)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.4095 seconds (0.1#10.140)