Wanita Korsel Diadili atas Tuduhan Memperkosa Suaminya
Rabu, 28 Oktober 2015 - 12:27 WIB
Wanita Korsel Diadili atas Tuduhan Memperkosa Suaminya
A
A
A
SEOUL - Seorang wanita di Korea Selatan (Korsel) telah didakwa di pengadilan atas tuduhan memperkosa suaminya sendiri. Dakwaan aneh ini merupakan yang pertama kali masuk pengadilan di negara itu.
Hal itu disampaikan seorang jaksa pengadilan di Korsel pada hari Selasa (27/10/2015), sebagaimana dilaporkan kantor berita Yonhap.
Wanita, yang hanya diidentifikasi dengan nama keluarganya, Shim, mengunci suaminya yang bermarga Kim di rumah mereka selama 29 jam. Menurut Kantor Jaksa Seoul Central, Shim lantas memaksa suaminya untuk berhubungan badan.
Pihak jaksa juga menduga Shim melakukan kejahatan dengan tujuan memperoleh "bukti yang menguntungkan" untuk prosedur perceraian.
Pada Mei 2013, Mahkamah Agung Korsel memang telah mengakui kasus pemerkosaan suami-istri sebagai kejahatan. Produk hukum yang terdengar aneh itu membuat Korsel menjadi negara konservatif meski secara sosial sejalan dengan negara-negara maju seperti Amerika Serikat, Inggris, Jerman dan Prancis.
Pada bulan itu pula, seorang pria 46 tahun menjadi orang pertama yang dihukum karena kasus perkosaan di negara itu. Dia dijatuhi hukuman penjara 3,5 tahun.
Hal itu disampaikan seorang jaksa pengadilan di Korsel pada hari Selasa (27/10/2015), sebagaimana dilaporkan kantor berita Yonhap.
Wanita, yang hanya diidentifikasi dengan nama keluarganya, Shim, mengunci suaminya yang bermarga Kim di rumah mereka selama 29 jam. Menurut Kantor Jaksa Seoul Central, Shim lantas memaksa suaminya untuk berhubungan badan.
Pihak jaksa juga menduga Shim melakukan kejahatan dengan tujuan memperoleh "bukti yang menguntungkan" untuk prosedur perceraian.
Pada Mei 2013, Mahkamah Agung Korsel memang telah mengakui kasus pemerkosaan suami-istri sebagai kejahatan. Produk hukum yang terdengar aneh itu membuat Korsel menjadi negara konservatif meski secara sosial sejalan dengan negara-negara maju seperti Amerika Serikat, Inggris, Jerman dan Prancis.
Pada bulan itu pula, seorang pria 46 tahun menjadi orang pertama yang dihukum karena kasus perkosaan di negara itu. Dia dijatuhi hukuman penjara 3,5 tahun.
(mas)