Pengadilan Mesir Bebaskan Saudara Bos Al-Qaeda
Kamis, 15 Oktober 2015 - 20:49 WIB

Pengadilan Mesir Bebaskan Saudara Bos Al-Qaeda
A
A
A
KAIRO - Pengadilan Mesir memutus bebas Mohammed al-Zawahri, adik dari pemimpin kelompok teroris Al-Qaeda, Ayman al-Zawahri, dari tuduhan teror. Meski begitu, ia tetap berada dalam pengawasan pihak kejaksaan atas tuduhan yang sama.
Mohammed ditangkap di sebuah pos pemeriksaan polisi pada bulan Agustus 2013 lalu. Ia ditangkap hanya beberapa hari setelah pasukan keamanan menyerbu sebuah kamp di Kairo yang diduduki oleh pendukung Presiden Mohammed Mursi. Insiden itu sendiri menewaskan lebih dari 600 orang.
Mohammed diketahui memimpin kelompok Jihad Salafi dan sekutu dekat Morsi yang berasal dari kelompok Ikhwanul Muslimin. Dia didakwa dengan dakwaan membentuk dan memimpin organisasi teroris, berusaha menggulingkan pemerintah dengan kekerasan dan merencanakan penyerangan terhadap instalasi militer dan polisi seperti dikutip dari laman ABC NEWS, Kamis (15/10/2015).
Bersama Mohammed, dalam putusannya, hakim Muhammad Shireen juga menghukum 67 orang terdakwa lain dengan hukuman mati dan 32 orang lainnya dihukum seumur hidup. Sementara 18 lainnya dijatuhi hukuman 15 tahun penjara dan satu terdakwa dijatuhi hukuman satu tahun penjara. Sedangkan 16 lainnya dibebaskan.
Mohammed ditangkap di sebuah pos pemeriksaan polisi pada bulan Agustus 2013 lalu. Ia ditangkap hanya beberapa hari setelah pasukan keamanan menyerbu sebuah kamp di Kairo yang diduduki oleh pendukung Presiden Mohammed Mursi. Insiden itu sendiri menewaskan lebih dari 600 orang.
Mohammed diketahui memimpin kelompok Jihad Salafi dan sekutu dekat Morsi yang berasal dari kelompok Ikhwanul Muslimin. Dia didakwa dengan dakwaan membentuk dan memimpin organisasi teroris, berusaha menggulingkan pemerintah dengan kekerasan dan merencanakan penyerangan terhadap instalasi militer dan polisi seperti dikutip dari laman ABC NEWS, Kamis (15/10/2015).
Bersama Mohammed, dalam putusannya, hakim Muhammad Shireen juga menghukum 67 orang terdakwa lain dengan hukuman mati dan 32 orang lainnya dihukum seumur hidup. Sementara 18 lainnya dijatuhi hukuman 15 tahun penjara dan satu terdakwa dijatuhi hukuman satu tahun penjara. Sedangkan 16 lainnya dibebaskan.
(ian)