Kuwait Hukum Mati Simpatisan ISIS

Selasa, 15 September 2015 - 18:44 WIB
Kuwait Hukum Mati Simpatisan ISIS
Kuwait Hukum Mati Simpatisan ISIS
A A A
KUWAIT - Pengadilan Kuwait menjatuhkan hukuman mati kepada 7 pelaku pembomban masjid Syiah di sebelah timur ibukota Kuwait yang menewaskan 27 orang dan melukai 200 orang lainnya pada bulan Juni lalu.

Selain menjatuhkan hukuman mati, pengadilan tersebut juga menjatuhkan vonis penjara selama 2 hingga 15 tahun kepada delapan terdakwa lain dan memvonis bebas 14 terdakwa lainnya seperti dikutip dari laman BBC, Selasa (15/9/2015).

Para terdakwa yang dimajukan ke muka pengadilan terdiri dari sejumlah warga negara. Tujuh terdakwa yang dijatuhi hukuman mati kesemuanya warga negara Kuwait. Sedangkan mereka yang menjalani hukuman penjara dan di vonis bebas terdiri dari lima warga negara Arab Saudi, tiga warga Pakistan, 13 anggota kelompok Bidun, dan satu orang orang lagi tidak diketahui kewarganegaraannya karena masih buron hingga saat ini.

"Pengadilan memberikan perhatian lebih terhadap ideologi berbahaya ini yang berusaha diimplementasikan oleh kelompok teroris," bunyi putusan hakim pengadilan sembari meminta kepada pihak yang berwajib untuk membasmi ideologi tersebut.

Sebuah aksi bom bunuh diri terjadi di sebuah Masjid Imam Shadiq, masjid milik kelompok Syiah. Aksi itu diduga dilakukan oleh seorang warga Saudi bernama Fahd Suleiman Abdulmohsen al-Qaba'a. Sebuah kelompok yang mengaku sebagai simpatisan ISIS mengklaim sebagai pihak yang bertanggung jawab atas kejadian tersebut.
(esn)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7262 seconds (0.1#10.140)