Depkeu AS Jatuhkan Sanksi Kepada Petinggi Hamas
Kamis, 10 September 2015 - 22:59 WIB
Depkeu AS Jatuhkan Sanksi Kepada Petinggi Hamas
A
A
A
WASHINGTON - Departemen Keuangan Amerika Serikat (AS) menjatuhkan sanksi kepada empat pejabat Hamas dan pemodal serta perusahaan yang berbasis di Arab Saudi yang diduga memberikan dukungan keuangan kepada kelompok militan Palestina tersebut.
Diantara mereka yang dijatuhkan sanksi oleh Depakeu AS adalah Salih al-Aruri, anggota biro politik Hamas. Aruri dianggap sebagai pihak yang bertanggung jawab atas uang yang ditransfer untuk kepentingan Hamas, seperti dikutip dari Reuters, Kamis (10/9/2015).
Selain itu, ada juga nama Mahir Salah, salah seorang sponsor kegiatan Hamas yang berbasis di Arab Saudi. Salah, yang memiliki dua kewarganegaraan yaitu Inggris dan Yordania, diduga telah mengalirkan sejumlah uangnya ke Komite Keuangan Hamas yang berada di Arab Saudi.
Dua orang lain yang dijatuhi sanksi oleh AS adalah Abu Ubaidah Khayri Hafiz al-Agha, seorang warga negara Arab Saudi, dan Mohammed Reda Mohammed Anwar Awad, warga negara Mesir.
Depkeu AS juga menjatuhkan sanksi kepada Asyaf International Holding Group yang bergerak dibidang perdagangan dan investasi. Peruahaan yang berbasis di Arab Saudi ini diketahui dikelola oleh al-Agha dan digunakan untuk membiayai Hamas.
Diantara mereka yang dijatuhkan sanksi oleh Depakeu AS adalah Salih al-Aruri, anggota biro politik Hamas. Aruri dianggap sebagai pihak yang bertanggung jawab atas uang yang ditransfer untuk kepentingan Hamas, seperti dikutip dari Reuters, Kamis (10/9/2015).
Selain itu, ada juga nama Mahir Salah, salah seorang sponsor kegiatan Hamas yang berbasis di Arab Saudi. Salah, yang memiliki dua kewarganegaraan yaitu Inggris dan Yordania, diduga telah mengalirkan sejumlah uangnya ke Komite Keuangan Hamas yang berada di Arab Saudi.
Dua orang lain yang dijatuhi sanksi oleh AS adalah Abu Ubaidah Khayri Hafiz al-Agha, seorang warga negara Arab Saudi, dan Mohammed Reda Mohammed Anwar Awad, warga negara Mesir.
Depkeu AS juga menjatuhkan sanksi kepada Asyaf International Holding Group yang bergerak dibidang perdagangan dan investasi. Peruahaan yang berbasis di Arab Saudi ini diketahui dikelola oleh al-Agha dan digunakan untuk membiayai Hamas.
(esn)