Buwas Kepala BNN, Gembong Narkoba Inggris Segera Dieksekusi?
A
A
A
JAKARTA - Harapan pengampunan bagi gembong narkoba asal Inggris, Lindsay Sandiford, 59, semakin tipis setelah Komisaris Jenderal Budi Waseso (Buwas) diangkat sebagai kepala Bandan Narkotika Nasional (BNN).
Sebab, Komjen Buwas mendukung kebijakan keras Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mengeksekusi para gembong narkoba. Sandiford telah diberitahu bahwa Kepala BNN baru justru akan menghilangkan kebijakan rehabilitasi bagi pecandu narkoba.
Lindsay Sandiford, 59, nenek asal Cheltenham, Inggris, dijatuhi hukuman mati pada Januari 2013 setelah mencoba menyelundupkan kokain senilai £ 1,6 juta melalui Bandara Internasional Ngurah Rai, Bali pada bulan Mei 2012.
Presiden Jokowi telah menolak permohonan grasi gembong narkoba asal Inggris itu. Kebijakan keras Kepala BNN baru ini menjadi berita buruk bagi Sandiford. Dia bisa dieksekusi dalam waktu dekat setelah setiap jalan untuk mengajukan permohonan ampunan nyaris tertutup.
”Jika mereka sekarang berencana untuk mengeksekusi pecandu, apakah ada harapan bagi seseorang yang menyelundupkan nakorba?," tanya seorang pengunjung penjara Kerobokan, tempat di mana Sandiford ditahan, yang menolak diidentifikasi seperti dikutip Daily Mail, Senin (7/9/2015).
Kebijakan Komjen Buwas untuk menghilangkan aturan rehabilitasi bagi pecandu narkoba itu sempat dikritik Kepala BNN sebelumnya, Komjen Anang Iskandar yang kini menjabat sebagai Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim). (Baca: Soal Rehabilitasi Narkoba, Anang Iskandar Kritik Buwas)
”Ini amanat UU, bukan amanat Anang Iskandar. Mungkin dia tidak paham karena itu Undang-Undang (UU) khusus yang mengesampingkan UU umum yang ada di KUHP,” ujar Anang dalam diskusi Polemik Sindo Trijaya di Cikini, Jakarta Pusat, pekan lalu.
Sebab, Komjen Buwas mendukung kebijakan keras Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mengeksekusi para gembong narkoba. Sandiford telah diberitahu bahwa Kepala BNN baru justru akan menghilangkan kebijakan rehabilitasi bagi pecandu narkoba.
Lindsay Sandiford, 59, nenek asal Cheltenham, Inggris, dijatuhi hukuman mati pada Januari 2013 setelah mencoba menyelundupkan kokain senilai £ 1,6 juta melalui Bandara Internasional Ngurah Rai, Bali pada bulan Mei 2012.
Presiden Jokowi telah menolak permohonan grasi gembong narkoba asal Inggris itu. Kebijakan keras Kepala BNN baru ini menjadi berita buruk bagi Sandiford. Dia bisa dieksekusi dalam waktu dekat setelah setiap jalan untuk mengajukan permohonan ampunan nyaris tertutup.
”Jika mereka sekarang berencana untuk mengeksekusi pecandu, apakah ada harapan bagi seseorang yang menyelundupkan nakorba?," tanya seorang pengunjung penjara Kerobokan, tempat di mana Sandiford ditahan, yang menolak diidentifikasi seperti dikutip Daily Mail, Senin (7/9/2015).
Kebijakan Komjen Buwas untuk menghilangkan aturan rehabilitasi bagi pecandu narkoba itu sempat dikritik Kepala BNN sebelumnya, Komjen Anang Iskandar yang kini menjabat sebagai Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim). (Baca: Soal Rehabilitasi Narkoba, Anang Iskandar Kritik Buwas)
”Ini amanat UU, bukan amanat Anang Iskandar. Mungkin dia tidak paham karena itu Undang-Undang (UU) khusus yang mengesampingkan UU umum yang ada di KUHP,” ujar Anang dalam diskusi Polemik Sindo Trijaya di Cikini, Jakarta Pusat, pekan lalu.
(mas)