Diduga Bagian dari IM, 38 Ulama Mesir Ditangkap
A
A
A
KAIRO - Kejaksaan Mesir mengaku akan memajukan 38 ulama, termasuk sejumlah ulama yang berada di pengasingan, ke meja pengadilan militer. Para ulama itu diajukan ke pengadilan dengan tuduhan telah menyiapkan kelompok militan untuk melakukan tindak kekerasan.
Dalam pernyataanya, Kejaksaan Mesir menyatakan telah menangkap 35 ulama karena diduga telah dipengaruhi oleh kelompok Ikhwanul Muslimin (IM) untuk melakukan sejumlah tindak kekerasan. Tidak hanya itu, mereka juga telah menahan dua tokoh IM, seperti dikutip dari Al Arabiya, Minggu (6/9/2015).
Kejaksaan Mesir juga berencana akan mengadili tiga ulama lainnya, yang saat ini berada di pengasingan, dimana salah satunya adalah Youssef al-Qardawi, seorang ulama kelahiran Mesir yang kini tinggal di Qatar, secara in absentia.
Mereka dituduh telah memerintahkan atau melakukan beberapa pemboman di Kairo dan terlibat dalam pembunuhan seorang polisi berpangkat Kolonel pada bulan April lalu.
Pihak kepolisian Mesir telah menangkap ribuan aktivis Islam sejak Presiden Mohamed Morsi didongkel dari kursi presiden oleh pihak militer pada tahun 2013 lalu. Tidak hanya itu, aparat keamanan Mesir pun bertindak represif sehingga menewaskan ratusan pengunjuk rasa pendukung Morsi.
Pihak pengadilan Mesir pun telah menjatuhkan vonis kepada sejumlah pengikut IM dengan vonis puluhan tahun hingga hukuman mati, termasuk pada Morsi sendiri. Sebagian dari mereka telah mengajukan banding dan berhasil memenangkannya. Sementara, tujuh orang telah dihukum gantung, termasuk enam diantaranya dijatuhi hukuman mati oleh pengadilan militer.
Terkait vonis tersebut, para pegiat HAM mengatakan pengadilan militer Mesir telah memberikan putusan yang terlalu keras tanpa ada proses yang jelas terhadap para terdakwa.
Dalam pernyataanya, Kejaksaan Mesir menyatakan telah menangkap 35 ulama karena diduga telah dipengaruhi oleh kelompok Ikhwanul Muslimin (IM) untuk melakukan sejumlah tindak kekerasan. Tidak hanya itu, mereka juga telah menahan dua tokoh IM, seperti dikutip dari Al Arabiya, Minggu (6/9/2015).
Kejaksaan Mesir juga berencana akan mengadili tiga ulama lainnya, yang saat ini berada di pengasingan, dimana salah satunya adalah Youssef al-Qardawi, seorang ulama kelahiran Mesir yang kini tinggal di Qatar, secara in absentia.
Mereka dituduh telah memerintahkan atau melakukan beberapa pemboman di Kairo dan terlibat dalam pembunuhan seorang polisi berpangkat Kolonel pada bulan April lalu.
Pihak kepolisian Mesir telah menangkap ribuan aktivis Islam sejak Presiden Mohamed Morsi didongkel dari kursi presiden oleh pihak militer pada tahun 2013 lalu. Tidak hanya itu, aparat keamanan Mesir pun bertindak represif sehingga menewaskan ratusan pengunjuk rasa pendukung Morsi.
Pihak pengadilan Mesir pun telah menjatuhkan vonis kepada sejumlah pengikut IM dengan vonis puluhan tahun hingga hukuman mati, termasuk pada Morsi sendiri. Sebagian dari mereka telah mengajukan banding dan berhasil memenangkannya. Sementara, tujuh orang telah dihukum gantung, termasuk enam diantaranya dijatuhi hukuman mati oleh pengadilan militer.
Terkait vonis tersebut, para pegiat HAM mengatakan pengadilan militer Mesir telah memberikan putusan yang terlalu keras tanpa ada proses yang jelas terhadap para terdakwa.
(esn)