Chad Hukum Mati 10 Anggota Boko Haram

Sabtu, 29 Agustus 2015 - 19:56 WIB
Chad Hukum Mati 10 Anggota Boko Haram
Chad Hukum Mati 10 Anggota Boko Haram
A A A
NDJAMENA - Pengadilan di negara Chad menjatuhi hukuman mati kepada 10 tersangka anggota Boko Haram. Mereka terbukti bersalah atas insiden bom bunuh diri ganda yang menewaskan 38 orang di ibukota negara itu, N'Djamena pada bulan Juni lalu.

"10 terdakwa anggota Boko Haram dijatuhi hukuman mati," bunyi putusan dalam persidangan pertama terhadap anggota kelompok yang berbasis di Nigeria itu seperti dikutip dari AFP, Sabtu (29/8/2015).

Para terdakwa dituduh telah melakukan konspirasi kriminal, pembunuhan, perusakan yang disengaja dengan bahan peledak, penipuan, kepemilikan senjata dan amunisi yang ilegal, serta menggunakan psikotropika.

Salah satu terdakwa adalah warga Nigeria, dalang dari serangan bunuh diri yang menghantam sebuah sekolah dan bangunan milik kepolisian. Insiden yang terjadi pada 15 Juni itu menewaskan 38 orang dan melukai lebih dari 100 orang lainnya.

Selain itu, sosok ini juga menjadi otak dari penyelundupan senjata dan amunisi dengan jaringan di Nigeria, Kamerun, dan Chad. Belakangan ini, Chad telah meningkatkan keamanan dalam menanggapi pertumpahan darah. Mereka bersatu dengan empat negara lainnya dan membentuk pasukan gabungan dengan kekuatan 8.700 personil. Tentara gabungan ini akan dikerahkan untuk memerangi kelompok Boko Haram.
(esn)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5843 seconds (0.1#10.140)