Wartawan Al Jazeera Divonis Penjara Oleh Pengadilan Mesir
Sabtu, 29 Agustus 2015 - 19:47 WIB
Wartawan Al Jazeera Divonis Penjara Oleh Pengadilan Mesir
A
A
A
KAIRO - Pengadilan Mesir menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara kepada tiga wartawan Al Jazeera. Ketiganya dianggap telah menyebarkan berita palsu dan dituduh membantu kelompok terlarang Ikhwanul Muslimin.
Ketiga wartawan Al Jazeera yang dijatuhi hukuman adalah Mohamed Fahmy, warga keturunan Kanada-Mesir, Baher Mohamed, warga Mesir, dan Peter Greste, seorang warga Australia yang telah dideportasi pada bulan Februari lalu.
Dalam putusannya, Hakim menyatakan ketiganya bukanlah jurnalis dan bukan anggota organisasi pers. Selain itu, Hakim juga memberikan hukuman tambahan enam bulan kepada Baher Mohamed dengan tuduhan kepemilikan peluru saat ditangkap, seperti dikutip dari Reuters, Sabtu (29/8/2015).
Awalnya, ketiga tersangka akan dijatuhi hukuman antara tujuh sampai 10 tahun penjara atas tuduhan menyebarkan kabar bohong untuk membantu kelompok teroris. Hal ini merujuk pada kelompok Ikhwanul Muslimin yang digulingkan oleh kelompok militer, dua tahun lalu.
Namun, ketiga terdakwa membantah tuduhan tersebut, dan menyebut semua tuduhan itu absurd. Menurut mereka, penahanan mereka adalah tindakan ancaman terhadap kebebasan berbicara, sejak militer menggulingkan Mohamed Morsi dari kursi kepresidenan.
Salah satu tersangka yang disidang in absentia karena telah dideportasi, Peter Greste, mengaku terkejut dengan vonis tersebut. "Putusan tersebut tidak adil. Hukuman tiga tahun penjara itu sungguh keterlaluan. Ini hanya menghancurkan hidup saya," cetus Greste.
Sementara pengacara Mohamed Fahmy mengatakan akan mengajukan banding. "Kami akan mengajukan banding putusan ini dan kami berharap yang berbeda. Kami saat ini tengah mengadakan pertemuan dengan sejumlah pejabat pemerintah dimana kami meminta agar Fahmy segera dideportasi ke Kanada," ujar pengcara Fahmy, Amal Clooney.
"Jika Peter Greste bisa dideportasi ke Australia, tidak ada alasan hal yang sama tidak bisa dilakukan terhadap Fahmy," tambahnya.
Keputusan ini pun menuai reaksi dari dunia internasional. Al Jazeera, tempat ketiganya bekerja, mengutuk keputusan pengadilan dalam pernyataan yang dibacakan oleh General Directornya, Mustafa Sawaq. "Vonis ini adalah serangan baru terhadap kebebasan pers dan ini adalah hari yang hitam dalam sejara peradilan Mesir," katanya.
Sedangkan kelompok hak asasi manusia menuding pemerintah Mesir sedang berusaha membatasi kembali kebebesan setelah berhasil menggulingkan Hosni Mubarak pada 2011 lalu.
Sementara Amnesti Internasional menyebut keputusan pengadilan itu sebagai hal yang menggelikan.
"Fakta bahwa kedua jurnalis saat ini sedang menghadapi kemungkinan dipenjara berdasarkan keputusan yang tidak adil menjadikan pengadilan Mesir sebagai bahah olok-olok," ujar Direktur Amnesty Internasional untuk Timur Tengah dan Afrika Utara, Philip Luther.
Ketiga wartawan Al Jazeera yang dijatuhi hukuman adalah Mohamed Fahmy, warga keturunan Kanada-Mesir, Baher Mohamed, warga Mesir, dan Peter Greste, seorang warga Australia yang telah dideportasi pada bulan Februari lalu.
Dalam putusannya, Hakim menyatakan ketiganya bukanlah jurnalis dan bukan anggota organisasi pers. Selain itu, Hakim juga memberikan hukuman tambahan enam bulan kepada Baher Mohamed dengan tuduhan kepemilikan peluru saat ditangkap, seperti dikutip dari Reuters, Sabtu (29/8/2015).
Awalnya, ketiga tersangka akan dijatuhi hukuman antara tujuh sampai 10 tahun penjara atas tuduhan menyebarkan kabar bohong untuk membantu kelompok teroris. Hal ini merujuk pada kelompok Ikhwanul Muslimin yang digulingkan oleh kelompok militer, dua tahun lalu.
Namun, ketiga terdakwa membantah tuduhan tersebut, dan menyebut semua tuduhan itu absurd. Menurut mereka, penahanan mereka adalah tindakan ancaman terhadap kebebasan berbicara, sejak militer menggulingkan Mohamed Morsi dari kursi kepresidenan.
Salah satu tersangka yang disidang in absentia karena telah dideportasi, Peter Greste, mengaku terkejut dengan vonis tersebut. "Putusan tersebut tidak adil. Hukuman tiga tahun penjara itu sungguh keterlaluan. Ini hanya menghancurkan hidup saya," cetus Greste.
Sementara pengacara Mohamed Fahmy mengatakan akan mengajukan banding. "Kami akan mengajukan banding putusan ini dan kami berharap yang berbeda. Kami saat ini tengah mengadakan pertemuan dengan sejumlah pejabat pemerintah dimana kami meminta agar Fahmy segera dideportasi ke Kanada," ujar pengcara Fahmy, Amal Clooney.
"Jika Peter Greste bisa dideportasi ke Australia, tidak ada alasan hal yang sama tidak bisa dilakukan terhadap Fahmy," tambahnya.
Keputusan ini pun menuai reaksi dari dunia internasional. Al Jazeera, tempat ketiganya bekerja, mengutuk keputusan pengadilan dalam pernyataan yang dibacakan oleh General Directornya, Mustafa Sawaq. "Vonis ini adalah serangan baru terhadap kebebasan pers dan ini adalah hari yang hitam dalam sejara peradilan Mesir," katanya.
Sedangkan kelompok hak asasi manusia menuding pemerintah Mesir sedang berusaha membatasi kembali kebebesan setelah berhasil menggulingkan Hosni Mubarak pada 2011 lalu.
Sementara Amnesti Internasional menyebut keputusan pengadilan itu sebagai hal yang menggelikan.
"Fakta bahwa kedua jurnalis saat ini sedang menghadapi kemungkinan dipenjara berdasarkan keputusan yang tidak adil menjadikan pengadilan Mesir sebagai bahah olok-olok," ujar Direktur Amnesty Internasional untuk Timur Tengah dan Afrika Utara, Philip Luther.
(esn)