Jadi Mata-mata Israel, Seorang Warga Palestina Dihukum Mati
A
A
A
GAZA - Pengadilan Tinggi Hamas di Gaza dilaporkan telah menjatuhkan hukuman mati kepada seorang warga Palestina. Hukuman mati ini dijatuhkan karena warga Palestina tersebut, menurut Hamas telah terbukti menjadi mata-mata untuk Israel.
Warga Palestina tersebut diketahui sebagai seorang pria berusia berusia 28 tahun dengan inisial NA. Melansir Al Arabiya pada Selasa (25/8/2015), Hamas enggan memberikan rincian lebin lanjut mengenai identitas pria tersebut.
Ini bukan pertama kali Hamas menjatuhkan hukuman mati kepada warga Palestina karena dituduh menjadi mata-mata Israel. Saat perang Gaza tahun lalu Hamas setidaknya menjatuhkan dan mengeksekusi enam warga Palestina karena menjadi mata-mata Israel.
Sementara itu, Menurut Pusat Palestina untuk Hak Asasi Manusia, 157 orang telah dihukum mati di wilayah Palestina yang diduduki sejak tahun 1994, atau sejak otoritas Palestina terbentuk. 32 diantara mereka sudah dieksekusi, dimana 30 diantaranya dieksekusi di Gaza.
Eksekusi mati sendiri sejatinya hanya boleh dilakukan jika sudah mendapatkan izin dari Presiden Palestina. Namun, Hamas yang selalu bertolak belakang dengan otoritas Palestina, yang mayoritas diisi Fatah tidak pernah menunggu izin terlebih dahulu, dan melakukan eksekusi sesuai dengan peraturan yang mereka miliki.
Warga Palestina tersebut diketahui sebagai seorang pria berusia berusia 28 tahun dengan inisial NA. Melansir Al Arabiya pada Selasa (25/8/2015), Hamas enggan memberikan rincian lebin lanjut mengenai identitas pria tersebut.
Ini bukan pertama kali Hamas menjatuhkan hukuman mati kepada warga Palestina karena dituduh menjadi mata-mata Israel. Saat perang Gaza tahun lalu Hamas setidaknya menjatuhkan dan mengeksekusi enam warga Palestina karena menjadi mata-mata Israel.
Sementara itu, Menurut Pusat Palestina untuk Hak Asasi Manusia, 157 orang telah dihukum mati di wilayah Palestina yang diduduki sejak tahun 1994, atau sejak otoritas Palestina terbentuk. 32 diantara mereka sudah dieksekusi, dimana 30 diantaranya dieksekusi di Gaza.
Eksekusi mati sendiri sejatinya hanya boleh dilakukan jika sudah mendapatkan izin dari Presiden Palestina. Namun, Hamas yang selalu bertolak belakang dengan otoritas Palestina, yang mayoritas diisi Fatah tidak pernah menunggu izin terlebih dahulu, dan melakukan eksekusi sesuai dengan peraturan yang mereka miliki.
(esn)