Pengadilan Libya Vonis Mati Anak Qaddafi

Selasa, 28 Juli 2015 - 18:48 WIB
Pengadilan Libya Vonis...
Pengadilan Libya Vonis Mati Anak Qaddafi
A A A
TRIPOLI - Pengadilan Tinggi Libya dikabarkan telah menjatuhkan hukuman mati kepada Seif al-Islam. Seif merupakan anak dari mantan diktator Libya, Muammar Qaddafi yang tewas pada tahun 2011 lalu.

Melansir Al Arabiya pada Selasa (28/7/2015), Seif dijatuhi hukuman mati karena terbukti telah melakukan kejahatan saat terjadi pemberontakan di Libya tahun 2011 silam. Selain Seif, delapan orang mantan pejabat di era Qaddafi juga turut terkena vonis mati.

Dari delapan orang tersebut, terdapat dua mantan pejabat tinggi Libya di era Qaddafi. Keduanya adalah Mantan Kepala Intelijen di era Qaddafi Abdullah Senussi dan Perdana Menteri Libya di era Qaddafi Al-Baghdadi al-Mahmoudi.

Pengadilan terhadap mantan pejabat dan keluarga Qaddafi mulai digelar Libya pada April 2014 silam. Persidangan yang mendapat perhatian dunia internasional ini tidak lepas dari masalah.

Badan-badan HAM dunia melemparkan kritik kepada pemerintah Libya, karena dinilai telah memperlakukan para tahanan politik mereka dengan tidak layak. Lalu, ada juag perebutan antara pemerintah Libya dan Mahkamah Pidana Internasional di Den Haag atas yurisdiksi dalam kasus Seif al-Islam.

Rezim Qaddafi sendiri runtuh setelah 42 tahun memimpin Libya. Runtuhnya rezim Qaddafi ditandai dengan pemberontakan yang dilakukan rakyatnya, yang telah menjalankan pemerintahan tangan besi ala Qaddafi.
(esn)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7244 seconds (0.1#10.140)