Malaysia Minta Penembak MH17 Diadili di Pengadilan Internasional

Jum'at, 10 Juli 2015 - 18:16 WIB
Malaysia Minta Penembak MH17 Diadili di Pengadilan Internasional
Malaysia Minta Penembak MH17 Diadili di Pengadilan Internasional
A A A
NEW YORK - Malaysia minta Dewan Keamanan PBB untuk mendirikan sebuah pengadilan internasional guna mengadili pihak yang diduga menembak jatuh pesawat Malaysia Airlines MH17. Pesawat itu jatuh di Ukraina timur tahun lalu karena diduga ditembak dengan rudal.

Malaysia yang merupakan salah satu dari 15 anggota Dewan Keamanan PBB telah membagikan rancangan resolusi yang diharapkan diadopsi akhir bulan ini. Rancangan resolusi itu merupakan usulan bersama dari Malaysia, Australia, Belanda, Belgia dan Ukraina.

Tragedi jatuhnya MH17 pada Juli 2014 telah menewaskan 298 penumpang, di mana mayoritas adalah warga Belanda. Pesawat itu jatuh di wilayah yang dikuasai separatis pro-Rusia di Ukraina timur.

Namun, rencana Malaysia itu ditolak Rusia.”Saya tidak melihat masa depan manapun untuk resolusi ini,” kata Duta Besar Rusia untuk PBB Vitaly Churkin mengatakan dalam sebuah pernyataan, seperti dikutip Reuters, Jumat (10/7/2015).

“Sayangnya, tampaknya bahwa ini adalah upaya u politis, yang hanya merusak upayauntuk menemukan pihak yang bersalah,” lanjut Churkin. Rusia adalah anggota tetap pemegang hak veto di 15 anggota Dewan Keamanan PBB bersama Prancis, Inggris, China dan Inggris. Rusia menegaskan akan memblokir resolusi itu jika diajukan.

Ukraina dan negara-negara Barat telah menuduh separatis pro-Rusia di Ukraina timur sebagai pelaku penembak jatuh MH17. Pesawat itu diduga ditembak jatuh dengan rudal SA-11 Buk buatan Rusia.

”Ketika sebuah pesawat Amerika jadi objek serangan teroris dan jatuh di wilayah Skotlandia, ide tentang pendirian pengadilan internasional tidak diangkat oleh siapa pun,” sindir Churkin, mengacu pada pemboman pesawat Pan Am tahun 1988 di wilayah udara Skotlandia.
(mas)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5388 seconds (0.1#10.140)