Irak Hukum Gantung 24 Militan

Rabu, 08 Juli 2015 - 21:52 WIB
Irak Hukum Gantung 24 Militan
Irak Hukum Gantung 24 Militan
A A A
BAGHDAD - Pengadilan Iran dilaporkan telah menjatuhkan hukuman mati, dengan cara digantung kepada 24 orang militan. Mereka yang divonis mati adalah yang terlibat dalam pembantaian di Tikrit pada Agustus 2014 lalu.

Pengadilan di Baghdad sejatinya mengadili 28 orang anggota militan yang terlibat dalam pembantaian tersebut. Namun, hanya 24 orang yang diputus mati, sedangkan empat orang lainnya dikabarkan dijatuhi hukuman penjara seumum hidup.

"Setelah pertimbangan, pengadilan menemukan bahwa bukti-bukti yang dikumpulkan sudah cukup untuk menghukum ke-24 terdakwa," kata Hakim pengadilan tinggi Baghad ketika membacakan keputusan pengadilan.

"Pengadilan memutuskan bahwa mereka akan dihukum gantung," sambungnya, seperti dilansir Al Arabiya pada Rabu (8/7/2015). Ke-24 orang itu sendiri membantah telah terlibat dalam pembantaian yang menjadi awal mula munculnya ISIS di Irak.

Ratusan bahkan ribuan orang diprediksi tewas dalam pembantaian yang terjadi di Tirkit. Predisi ini diperkuat dengan ditemukannya sebuah kuburan massal yang berisikan 600 mayat di wilayah tersebut.
(esn)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6655 seconds (0.1#10.140)