Kemlu Pastikan 8 Perompak Tanker Malaysia Adalah WNI
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Indonesia memastikan bahwa delapan orang yang jadi perompak kapal tanker Malaysia adalah Warga Negara Indonesia (WNI).
Kepastian itu diperoleh setelah perwakilan Indonesia di Vietnam bertemu dengan delapan pembajak kapal tanker MT Orkim Harmony, Malaysia. Delapan WNI itu kini ditahan di Vietnam.
"Kemarin tanggal 24 Juni 2014 pukul 08.00 pagi. Pejabat staf kami dari KJRI Ho Chi Min dan KBRI Hanoi yang selama ini menangani masalah kekonsuleran dan perlindungan WNI telah bertemu dengan delapan perompak, yang tadinya kita ingin verifikasi terlebih dulu apakah mereka benar-benar WNI atau bukan,” kata Duta Besar Indonesia untuk Vietnam, Mayerfas.
“Berdasarkan pertemuan kemarin, tim KJRI dan KBRI memperoleh informasi bahwa kedelapan orang tersebut adalah WNI," ujarnya kala berbicara di press briefing mingguan Kemlu pada Kamis (25/6/2015).
Menurutnya, otoritas di Vietnam tengah melakukan investigasi mengenai tindakan kriminal apa saja yang telah dilakukan kedelapan WNI itu. Setelah investigasi rampung, baru dipastikan langkah hukum apa yang akan diambil oleh otoritas Vietnam.
Ditanya apakah Indonesia akan meminta ekstradisi atau deportasi kedelapan WNI itu, dia belum bisa memastikannya. "Masih menunggu arahan dari Jakarta,” ucapnya.
Indonesia sendiri sejatinya bisa meminta pemerintah Vietnam untuk mengekstradisi kedelapan WNI itu, karena menurut Mayerfas kedua negara sudah memiliki kesepakatan soal ekstradisi. Perjanjian ekstrasidi itu mulai berlaku sejak 26 April 2015.
Kepastian itu diperoleh setelah perwakilan Indonesia di Vietnam bertemu dengan delapan pembajak kapal tanker MT Orkim Harmony, Malaysia. Delapan WNI itu kini ditahan di Vietnam.
"Kemarin tanggal 24 Juni 2014 pukul 08.00 pagi. Pejabat staf kami dari KJRI Ho Chi Min dan KBRI Hanoi yang selama ini menangani masalah kekonsuleran dan perlindungan WNI telah bertemu dengan delapan perompak, yang tadinya kita ingin verifikasi terlebih dulu apakah mereka benar-benar WNI atau bukan,” kata Duta Besar Indonesia untuk Vietnam, Mayerfas.
“Berdasarkan pertemuan kemarin, tim KJRI dan KBRI memperoleh informasi bahwa kedelapan orang tersebut adalah WNI," ujarnya kala berbicara di press briefing mingguan Kemlu pada Kamis (25/6/2015).
Menurutnya, otoritas di Vietnam tengah melakukan investigasi mengenai tindakan kriminal apa saja yang telah dilakukan kedelapan WNI itu. Setelah investigasi rampung, baru dipastikan langkah hukum apa yang akan diambil oleh otoritas Vietnam.
Ditanya apakah Indonesia akan meminta ekstradisi atau deportasi kedelapan WNI itu, dia belum bisa memastikannya. "Masih menunggu arahan dari Jakarta,” ucapnya.
Indonesia sendiri sejatinya bisa meminta pemerintah Vietnam untuk mengekstradisi kedelapan WNI itu, karena menurut Mayerfas kedua negara sudah memiliki kesepakatan soal ekstradisi. Perjanjian ekstrasidi itu mulai berlaku sejak 26 April 2015.
(mas)