Banding Atlauoi Ditolak, Dubes Prancis: Kami Belum Menyerah
A
A
A
JAKARTA - Banding terpidana mati asal Prancis Sergei Atlaoui kembali mendapat penolakan dari peradilan Indonesia. Kali ini, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang menolak banding pria asal Prancis tersebut.
Walaupun banding tersebut ditolak, namun Duta Besar Prancis untuk Indonesia Corin Breuze tetap yakin bahwa masih ada harapan untuk Atalaoui terbebas dari hukuman mati.
Dirinya mengatakan, pihaknya tidak akan menyerah untuk bisa menyelamatkan Atlaoui dari regu tembak. Berbicara paska menghadiri buka bersama di Kementerian Luar Negeri Indonesia di Jakarta pada Senin (22/6/2015), Breuze mengatakan, pihak Kedutaan Besar Prancis terus melakukan kontak dengan pengacara Ataloui, untuk menentukan langkah apa lagi yang harus dilakukan.
"Apa yang bisa saya katakan, banding ini ditolak. Tapi, kami tentunya menghargai keputusan PTUN dan kami terus melakukan komunikasi dengan keluarga dan pengacara Atlaoui, untuk melihat apa yang harus kita lakukan. Sebab, kami melihat masih banyak banding yang harus dilakukan, dan kami akan melakukan yang terbaik untuk menyelamatkan nyawa Atlaoui," ucapnya.
"Kami masih percaya pada peradilan di Indonesia, jadi kita akan berjuang untuk melakukan yang terbaik, melalui pengacaranya untuk menemukan solusi. Kami masih percaya, kami masih percaya pada peradilan Indonesia, dan kami masih percaya dia akan lepas dari hukuman mati," imbuhnya.
Breuze juga menyebut, Prancis sudah mempercayakan sepenuhnya kasus ini kepada pengacara Atlaoui, karena ini adalah masalah hukum. Jalur politik, menurutnya tidak bisa digunakan dalam kasus ini, karena ini merupakan proses penegakan hukum.
Walaupun banding tersebut ditolak, namun Duta Besar Prancis untuk Indonesia Corin Breuze tetap yakin bahwa masih ada harapan untuk Atalaoui terbebas dari hukuman mati.
Dirinya mengatakan, pihaknya tidak akan menyerah untuk bisa menyelamatkan Atlaoui dari regu tembak. Berbicara paska menghadiri buka bersama di Kementerian Luar Negeri Indonesia di Jakarta pada Senin (22/6/2015), Breuze mengatakan, pihak Kedutaan Besar Prancis terus melakukan kontak dengan pengacara Ataloui, untuk menentukan langkah apa lagi yang harus dilakukan.
"Apa yang bisa saya katakan, banding ini ditolak. Tapi, kami tentunya menghargai keputusan PTUN dan kami terus melakukan komunikasi dengan keluarga dan pengacara Atlaoui, untuk melihat apa yang harus kita lakukan. Sebab, kami melihat masih banyak banding yang harus dilakukan, dan kami akan melakukan yang terbaik untuk menyelamatkan nyawa Atlaoui," ucapnya.
"Kami masih percaya pada peradilan di Indonesia, jadi kita akan berjuang untuk melakukan yang terbaik, melalui pengacaranya untuk menemukan solusi. Kami masih percaya, kami masih percaya pada peradilan Indonesia, dan kami masih percaya dia akan lepas dari hukuman mati," imbuhnya.
Breuze juga menyebut, Prancis sudah mempercayakan sepenuhnya kasus ini kepada pengacara Atlaoui, karena ini adalah masalah hukum. Jalur politik, menurutnya tidak bisa digunakan dalam kasus ini, karena ini merupakan proses penegakan hukum.
(esn)