Ciuman di Depan Publik, Dua Pria Maroko Ditangkap
A
A
A
RABAT - Dua pria Maroko ditangkap pihak berwenang kerajaan setelah berciuman di depan publik. Kedua pria itu dianggap melakukan tindakan cabul.
Para pejabat Maroko mengatakan, penangkapan dua pria yang berciuman itu terjadi pada Selasa lalu. Pada hari yang sama, muncul unjuk rasa dari kelompok Femen Prancis yang beraksi telanjang dada atau topless di Rabbat.
Aksi kelompok Femen yang telah diusir aparat itu diklaim untuk membela hak-hak kaum gay di Maroko. Penangkapan dua pria itu juga memicu aksi solidaritas pada Rabu kemarin, di mana dua pria Maroko pergi ke lokasi yang sama dan berciuman.
Kementerian Dalam Negeri Maroko, menyatakan dua pria yang ditangkap dikenai tuduhan melakukan “tindakan cabul”. “Kementerian Dalam Negeri mengecam apa yang disebut sebagai serangkaian provokasi dan pelecehan yang dilakukan oleh organisasi-organisasi asing yang dengan sengaja melanggar hukum Maroko untuk merusak moralitas,” bunyi pernyataan kementerian itu, seperti dilansir AFP, Kamis (4/6/2015).
Perilaku homoseksualitas dianggap sebagai kejahatan di Maroko. Mereka yang berperilaku seperti itu dijerat dengan Pasal 489 dari Undang-Undang Pidana. Hukuman bagi orang-orang yang berperilaku gay akan dipenjara hingga tiga tahun.
Penangkapan dua pria yang berciuman itu bukan kasus pertama di Maroko. Pada pekan lalu, tiga orang yang dituduh gay dijatuhi hukuman penjara masing-masing tiga tahun.
Para pejabat Maroko mengatakan, penangkapan dua pria yang berciuman itu terjadi pada Selasa lalu. Pada hari yang sama, muncul unjuk rasa dari kelompok Femen Prancis yang beraksi telanjang dada atau topless di Rabbat.
Aksi kelompok Femen yang telah diusir aparat itu diklaim untuk membela hak-hak kaum gay di Maroko. Penangkapan dua pria itu juga memicu aksi solidaritas pada Rabu kemarin, di mana dua pria Maroko pergi ke lokasi yang sama dan berciuman.
Kementerian Dalam Negeri Maroko, menyatakan dua pria yang ditangkap dikenai tuduhan melakukan “tindakan cabul”. “Kementerian Dalam Negeri mengecam apa yang disebut sebagai serangkaian provokasi dan pelecehan yang dilakukan oleh organisasi-organisasi asing yang dengan sengaja melanggar hukum Maroko untuk merusak moralitas,” bunyi pernyataan kementerian itu, seperti dilansir AFP, Kamis (4/6/2015).
Perilaku homoseksualitas dianggap sebagai kejahatan di Maroko. Mereka yang berperilaku seperti itu dijerat dengan Pasal 489 dari Undang-Undang Pidana. Hukuman bagi orang-orang yang berperilaku gay akan dipenjara hingga tiga tahun.
Penangkapan dua pria yang berciuman itu bukan kasus pertama di Maroko. Pada pekan lalu, tiga orang yang dituduh gay dijatuhi hukuman penjara masing-masing tiga tahun.
(mas)