AS Tak Ikut Kecam Eksekusi di Indonesia
A
A
A
WASHINGTON - Amerika Serikat (AS), negara yang masih menerapkan hukuman mati tidak ikut mengecam eksekusi terhadap para gembong narkoba di Indonesia. AS memilih menjauh dari protes global yang ditujukan kepada Indonesia.
Indonesia telah mengeksekusi delapan terpidana mati kasus narkoba. Mereka adalah dua warga Australia, satu warga Brasil, empat warga Afrika dan satu lagi warga Indonesia.
”Kami tidak memiliki banyak hal untuk mengatakan ini, selain kami menyadari bahwa mereka, para warga asing telah telah dieksekusi sebagai hukuman atas perdagangan narkoba,” kata juru bicara Departemen Luar Negeri AS, Marie Harf.
”Seperti yang telah kami katakan, tidak ada dari delapan warga itu yang merupakan warga Amerika,” lanjut Harf.
Sebanyak 18 dari 50 negara bagian di AS, termasuk di Ibu Kota Washington telah menghapuskan hukuman mati. Jumlah eksekusi di AS telah menurun sejak hukuman mati diberlakukan kembali pada tahun 1976. Dari 1.407 eksekusi yang dilakukan di AS sejak tahun 1976, 13 di antaranya telah terjadi sepanjang tahun ini.
Berbeda dengan AS, Sekjen PBB, Ban Ki-moon, menyesalkan eksekusi yang dilakukan Indonesia terhadap para gembong narkoba. (Baca: Kecam Indonesia, Sekjen PBB: Eksekusi Tak Punya Tempat)
”(Ban Ki-moon) mengungkapkan penyesalan yang mendalam atas eksekusi yang dilakukan di Indonesia pada 29 April meskipun banyak seruan di negara ini dan dari internasional untuk penangguhan hukuman (mati),” kata juru bicara PBB, Farhan Haq kepada wartawan seperti dilansir Reuters, Kamis (30/4/2015).
”Sekjen (PBB) menegaskan kembali keyakinannya bahwa hukuman mati tidak memiliki tempat di abad ke-21,” lanjut Haq.
Indonesia telah mengeksekusi delapan terpidana mati kasus narkoba. Mereka adalah dua warga Australia, satu warga Brasil, empat warga Afrika dan satu lagi warga Indonesia.
”Kami tidak memiliki banyak hal untuk mengatakan ini, selain kami menyadari bahwa mereka, para warga asing telah telah dieksekusi sebagai hukuman atas perdagangan narkoba,” kata juru bicara Departemen Luar Negeri AS, Marie Harf.
”Seperti yang telah kami katakan, tidak ada dari delapan warga itu yang merupakan warga Amerika,” lanjut Harf.
Sebanyak 18 dari 50 negara bagian di AS, termasuk di Ibu Kota Washington telah menghapuskan hukuman mati. Jumlah eksekusi di AS telah menurun sejak hukuman mati diberlakukan kembali pada tahun 1976. Dari 1.407 eksekusi yang dilakukan di AS sejak tahun 1976, 13 di antaranya telah terjadi sepanjang tahun ini.
Berbeda dengan AS, Sekjen PBB, Ban Ki-moon, menyesalkan eksekusi yang dilakukan Indonesia terhadap para gembong narkoba. (Baca: Kecam Indonesia, Sekjen PBB: Eksekusi Tak Punya Tempat)
”(Ban Ki-moon) mengungkapkan penyesalan yang mendalam atas eksekusi yang dilakukan di Indonesia pada 29 April meskipun banyak seruan di negara ini dan dari internasional untuk penangguhan hukuman (mati),” kata juru bicara PBB, Farhan Haq kepada wartawan seperti dilansir Reuters, Kamis (30/4/2015).
”Sekjen (PBB) menegaskan kembali keyakinannya bahwa hukuman mati tidak memiliki tempat di abad ke-21,” lanjut Haq.
(mas)