Dubes RI di PBB Tegaskan Eksekusi Mati Tak Langgar HAM
A
A
A
NEW YORK - Duta Besar Indonesia untuk PBB, Desra Percaya menegaskan, praktik hukuman mati yang dianut Indonesia tidak melanggar HAM dan juga hukum internasional. Menurutnya, larangan hukuman mati bukan merupakan standar universal di bidang HAM, dan pembahasan di forum PBB juga masih berlangsung dan belum dicapai konsensus.
Diplomat senior Indonesia itu juga menjelaskan, bahwa penerapan hukuman mati di Indonesia bukan merupakan tindakan sewenang-wenang yang melanggar norma HAM, tetapi merupakan tindakan hukum yang telah melalui proses hukum dan semua tingkatan upaya telah ditempuh.
Dirinya berpendapat, ini adalah cara Indonesia untuk mengatasi tantangan yang ada, di mana setiap negara memiliki cara yang berbeda-beda. "Setiap negara memiliki tantangan yang khas. Penerapan hukuman ini merupakan respon Pemerintah terhadap tantangan unik di Indonesia dan merupakan bagian dari pelaksanaan kedaulatan," ujarnya, dalam rilis yang diterima Sindonews pada Selasa (17/2/2015).
Sementara itu, dirinya juga menyayangkan sikap Sekertaris Jenderal (Sekjen) PBB Ban Ki-moon yang turut mengintervensi Indonesia perihal hukuman mati. Ki-moon, melalui juru bicaranya meminta Indonesia untuk menghentikan eksekusi mati terhadap dua gembong narkoba sindikat Bali Nine, Myuran Sukumaran dan Andrew Chan.
"Indonesia menghargai upaya Sekjen PBB untuk melakukan komunikasi langsung dengan Pemerintah, namun menyayangkan sikapnya yang didasarkan pada pemahaman sempit dan sepihak. Sikap tersebut berpotensi mengurangi integritas Sekjen PBB dalam menjalankan mandatnya, khususnya terkait pembahasan isu hukuman mati yang masih berlangsung di PBB," tambahnya.
Diplomat senior Indonesia itu juga menjelaskan, bahwa penerapan hukuman mati di Indonesia bukan merupakan tindakan sewenang-wenang yang melanggar norma HAM, tetapi merupakan tindakan hukum yang telah melalui proses hukum dan semua tingkatan upaya telah ditempuh.
Dirinya berpendapat, ini adalah cara Indonesia untuk mengatasi tantangan yang ada, di mana setiap negara memiliki cara yang berbeda-beda. "Setiap negara memiliki tantangan yang khas. Penerapan hukuman ini merupakan respon Pemerintah terhadap tantangan unik di Indonesia dan merupakan bagian dari pelaksanaan kedaulatan," ujarnya, dalam rilis yang diterima Sindonews pada Selasa (17/2/2015).
Sementara itu, dirinya juga menyayangkan sikap Sekertaris Jenderal (Sekjen) PBB Ban Ki-moon yang turut mengintervensi Indonesia perihal hukuman mati. Ki-moon, melalui juru bicaranya meminta Indonesia untuk menghentikan eksekusi mati terhadap dua gembong narkoba sindikat Bali Nine, Myuran Sukumaran dan Andrew Chan.
"Indonesia menghargai upaya Sekjen PBB untuk melakukan komunikasi langsung dengan Pemerintah, namun menyayangkan sikapnya yang didasarkan pada pemahaman sempit dan sepihak. Sikap tersebut berpotensi mengurangi integritas Sekjen PBB dalam menjalankan mandatnya, khususnya terkait pembahasan isu hukuman mati yang masih berlangsung di PBB," tambahnya.
(esn)