Lagi, Wanita Suriah Dirajam Atas Tuduhan Zina

Senin, 11 Agustus 2014 - 15:27 WIB
Lagi, Wanita Suriah Dirajam Atas Tuduhan Zina
Lagi, Wanita Suriah Dirajam Atas Tuduhan Zina
A A A
RAQA - Faddah Ahmad, wanita Suriah dihukum dengan cara dirajam atau dilempari batu hingga meninggal. Dia dirajam di tempat umum oleh kelompok militan di Suriah setelah dituduh melakukan zina.

Sebelum dirajam, seorang ulama dari kelompok itu membacakan putusan rajam di sebuah wilayah di dekat taman kota di Raqa, Suriah. Faddah kemudian dikubur setengah badan, sebelum akhirnya dilempari batu.

Hukum rajam bagi wanita Suriah atas tuduhan berzina itu bukan hanya menimpa Faddah saja. Sebelum dia, pernah ada wanita Suriah yang mengalami nasib serupa.

Faddah dikepung ratusan orang pada siang hari sekitar pukul 11.00 waktu setempat. Mereka masing-masng menggenggam batu yang kemudian dilemparkan ke tubuh Faddah.

Saksi mata mengatakan, kebanyakan orang yang melakukan hukuman rajam adalah kelompok Negara Islam (IS) yang sebelumnya bernama kelompok Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS).

”Bahkan ketika dia dilempar dengan batu, dia tidak menjerit atau bergerak,” kata seorang aktivis oposisi Suriah, Abu Ibrahim Raqqawi, yang menyaksikan hukuman rajam di dekat stadion sepak bola di Raqqa.

Raqqawi, berbicara kepada AP semalam (10/8/2014), mengatakan bahwa penduduk setempat mulai marah melihat para militan asing memaksakan kehendak mereka terhadap warga Suriah.

”Orang-orang terkejut dan tidak bisa memahami apa yang sedang terjadi. Banyak yang terganggu oleh gagasan bahwa Arab Saudi dan Tunisia yang memberi perintah (seperti itu),” katanya dalam sebuah wawancara via Skype.

Menurutnya, Faddah tidak menjerit kesakitan ketika dirajam hingga meninggal, karena sebelumnya dibawa ke rumah sakit dan diberi anestesi atau bius.

Raqqawi mengataku tidak bisa melihat darah pada tubuh korban meski rajam dilakukan pada siang hari, karena Faddah mengenakan pakaian serba hitam.

“Faddah Ahmad tidak menjerit atau terguncang. Dia meninggal diam-diam. Mereka kemudian mengambil mayat (dan diletakkan) di salah satu mobil mereka dan pergi,” ujarnya.

Sebelumnya pada 18 Juli 2014, hukum rajam pernah menimpa Shamseh Abdullah, 26, warga Kota Tabqa, Suriah. Pelaku penghukum rajam juga dari kelompok ISIS.
(mas)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3229 seconds (0.1#10.140)