Kebijakan Perdana Trump Sebagai Presiden AS: Cabut Obamacare

Sabtu, 21 Januari 2017 - 12:45 WIB
Kebijakan Perdana Trump Sebagai Presiden AS: Cabut Obamacare
Kebijakan Perdana Trump Sebagai Presiden AS: Cabut Obamacare
A A A
WASHINGTON - Beberapa jam setelah diambil sumpah sebagai Presiden Amerika Serikat (AS) ke-45, Donald Trump langsung mengeluarkan kebijakan. Trump menandatangani perintah eksekutif mencabut undang-undang kesehatan yang diinisasi pendahulunya Barack Obama atau yang lebih dikenal sebagai Obamacare.

Dalam sebuah upacara tergesa-gesa, dikelilingi beberapa ajudannya, Trump duduk di belakang meja Resolute presiden dan menandatangani perintah eksekutif itu. Ia juga menandatangani komisi untuk Menteri Pertahanan yang baru dikonfirmasi James Mattis dan Menteri Keamanan Dalam Negeri John Kelly.

"Sangat sibuk, tapi bagus. Ini adalah hari yang indah," katanya singkat tentang hari pertamanya menjadi Kepala Negara kepada wartawan seperti dikutip dari Reuters, Sabtu (21/1/2017).

Membatalkan dan mengganti Undang-undang Perawatan kesehatan terjangkau adalah janji Trump selama kampanye pemilihan presiden. Perintah eksekutif Trump mendesak departemen pemerintah untuk membebaskan, menunda, memberikan pembebasan, atau menunda pelaksanaan dari ketentuan yang mengenakan beban fiskal di setiap negara bagian, perusahaan atau individu.

Perintah tersebut juga menyerukan upaya untuk memberikan fleksibilitas yang lebih besar kepada negara dalam melaksanakan program kesehatan ketika mengembangkan pasar bebas dan terbuka dalam perdagangan antara negara untuk penawaran layanan kesehatan dan asuransi kesehatan.

Gedung Putih tidak memberikan rincian lebih lanjut tentang perintah eksekutif ini. Juru bicara Trump, Sean Spicer mengatakan, Gedung Putih juga diarahkan untuk langsung membekukan peraturan untuk semua instansi pemerintah dalam memo dari kepala staf Trump, Reince Priebus. Namun ia tidak memberikan penjelasan secara rinci.
(ian)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4457 seconds (0.1#10.140)