Oposisi Korsel Tolak Hapus Alasan Pemakzulan Park Geun-hye

Rabu, 07 Desember 2016 - 20:01 WIB
Oposisi Korsel Tolak Hapus Alasan Pemakzulan Park Geun-hye
Oposisi Korsel Tolak Hapus Alasan Pemakzulan Park Geun-hye
A A A
SEOUL - Partai oposisi Korea Selatan (Korsel) menolak permintaan partai penguasa, Saenuri, untuk menghapus alasan pemakzulan Presiden Park Geun-hye. Oposisi Korsel memasukan tragedi feri Sewol pada 2014 lalu dalam daftar alasan pemakzulan Park Geun-hye.

Menurut kantor berita Yonhap, beberapa anggota partai berkuasa yang mendukung pemakzulan meminta partai-partai oposisi untuk merevisi rincian daftar yang akan dimasukkan dalam pemungutan suara 9 Desember nanti. Anggota Partai Saenuri di parlemen akan memainkan peran yang penting untuk meloloskan gerakan oposisi atas penilaian yang diperlukan seperti dikutip dari Sputniknews, Rabu (7/12/2016).

Feri Sewol dengan 476 penumpang, sebagian besar murid sekolah, terbalik dalam perjalanan menuju dari kota barat laut Incheon ke pulau selatan Jeju. Insiden itu terjadi pada tanggal 16 April 2014 dan menewaskan lebih dari 300 orang. Kapten dan beberapa anggota kru, yang meninggalkan kapal dan memerintahkan penumpang untuk tidak bergerak, dijatuhi hukuman seumur hidup.

Skandal politik di sekitar Presiden Park Geun-hye mencuat pada akhir Oktober lalu ketika media melaporkan Choi Soon-sil, sahabat presiden, diperbolehkan mengedit pidato-pidatonya sehingga membiarkannya mempengaruhi kebijakan negara. Selain itu, Soon-sil juga diduga menekan perusahaan-perusahaan besar Korsel dan memeras mereka untuk dana non komersialnya. Dana sebesar USD70 juta ditransfer ke rekening bank pribadinya.

Choi resmi didakwa pada tanggal 20 November dan penuntut mengatakan bahwa presiden diduga juga terlibat dalam skandal itu. Akibatnya, ribuan orang turun ke jalan menuntut pengunduran diri presiden.

Pada tanggal 3 Desember, partai-partai oposisi Korsel menyerahkan usulan pemakzulan terhadap presiden. RUU itu disahkan oleh 171 anggota parlemen dari tiga partai. Dibutuhkan dua pertiga dari 300 kursi di legislatif untuk memulai proses pemakzulan.
(ian)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3229 seconds (0.1#10.140)