Pengadilan AS Batalkan Vonis Rp8,5 M kepada Palestina

Kamis, 01 September 2016 - 00:05 WIB
Pengadilan AS Batalkan Vonis Rp8,5 M kepada Palestina
Pengadilan AS Batalkan Vonis Rp8,5 M kepada Palestina
A A A
NEW YORK - Sebuah pengadilan banding Amerika Serikat (AS) menjatuhkan vonis USD655,5 juta atau sekitar Rp8,5 miliar kepada Otoritas Palestina dan Organisasi Pembebasan Palestina (PLO). Vonis ini dijatuhkan atas kerugian yang diderita oleh keluarga asal AS terkait serangan teroris di Israel.

Keluarga asal AS mengajukan tuntutan dan meminta pertanggung jawaban Otoritas Palestina dan PLO atas enam penembakan dan pemboman antara 2002 dan 2004 di wilayah Yerusalem. Serangan itu menewaskan 33 orang, termasuk beberapa orang Amerika, dan melukai lebih dari 450. Para pelaku dikaitkan dengan Brigade Syuhada Al-Aqsa dan kelompok Hamas.

Dengan suara 3-0, pengadilan banding di Manhattan mengatakan bahwa hakim pengadilan rendah keliru dalam menyimpulkan bahwa ia memiliki yurisdiksi atas kasus tersebut. Pengadilan banding juga memerintahkan bahwa gugatan perdata, yang dimulai pada bulan Januria 2004, diberhentikan seperti dikutip dari Reuters, Kamis (1/9/2016).

"Serangan teror senapan mesin dan bom bunuh diri yang memicu tuntutan dan gugatan korban tidak diragukan lagi sangat mengerikan. Tapi pengadilan federal tidak dapat melaksanakan yurisdiksi dalam kasus perdata di luar batas yang ditentukan oleh proses klausul kerena Konstitusi, tidak peduli seberapa menghebohkan serangan yang mendasari atau menarik moral klaim penggugat," tulis Hakim John Koeltl untuk pengadilan banding.

Keputusan ini adalah yang terbaru dalam serangkaian rintangan atas usaha warga Amerika meminta pertanggung jawaban entitas asing di pengadilan AS atas kerugian yang mereka terima akibat terorisme internasional. Hal ini membuat pihak keluarga mengajukan gugatan terhadap undang-undang Anti Terorisme AS, yang memungkinkan warga AS yang menjadi korban terorisme internasional mengajukan gugatan di pengadilan AS.

"Teroris yang seharusnya dimintai pertanggung jawaban hukum sekarang telah bersembunyi di balik Konstitusi AS untuk menghindari tanggung jawab atas kejahatan mereka. Keputusan yang kejam ini harus diperbaiki sehingga keluarga-keluarga ini dapat menerima keadilan," kata Kent Yalowitz, pengacara pihak keluarga.
(ian)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5235 seconds (0.1#10.140)