Wali Kota di Prancis Diminta Jalankan Putusan Soal Burkini

Sabtu, 27 Agustus 2016 - 12:00 WIB
Wali Kota di Prancis Diminta Jalankan Putusan Soal Burkini
Wali Kota di Prancis Diminta Jalankan Putusan Soal Burkini
A A A
PARIS - Pengadilan Prancis telah membatalkan peraturan yang melarang penggunaan burkini di pantai. Para Wali Kota di Prancis pun diminta untuk mengindahkan putusan pengadilan yang membatalkan larangan tersebut.

Pengacara hak asasi manusia, Patrice Spinosi mengatakan bahwa jika ada Wali Kota yang menolak untuk mematuhi maka dia akan diajukan ke pengadilan. "Ini adalah keputusan yang dimaksudkan untuk mengatur preseden hukum," kata Spinosi sembari menambahkan bahwa orang-orang yang telah didenda atas peraturan itu bisa mengklaim uang mereka kembali.

Sejauh ini, setidaknya ada tiga Wali Kota yang mengatakan mereka akan mempertahankan peraturan larangan burkini meskipun pengadilan telah mencabut peraturan tersebut seperti dikutip dari ITV, Sabtu (27/8/2016).

"Kami harus memutuskan apakah kita ingin tersenyum, versi yang ramah dengan hukum syariah di pantai kami atau jika kita ingin aturan Republik Prancis dilaksanakan," kata Wali Kota Villeneuve-Loubet Lionnel Luca. Villeneuve-Loubet adalah kota pertama yang memberlakukan larangan burkini.

Sementara Wali Kota Frejus, David Rachline mengatakan, larangan burkini masih berlaku dan tidak ada prosedur hukum terhadap hal itu. Di Nice, juru bicara Balai Kota mengatakan akan terus mendenda wanita yang mengenakan penutup penuh di pantai. Sementara Wali Kota Sisco Ange-Pierre Vivoni mengatakan larangan itu akan tetap berlaku untuk keselamatan properti dan orang-orang.

Pengadilan Prancis telah mancabut aturan yang melarang penggunaan burkini di pantai-pantai Prancis. Pengadilan administrasi menilai pelarangan itu ilegal, melanggar kebebasan mendasar untuk datang dan pergi, kebebasan keyakinan dan kebebasan individu.
(ian)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4868 seconds (0.1#10.140)