Pengadilan Mesir Batalkan Hukuman Mati 149 Aktivis Islam

Rabu, 03 Februari 2016 - 23:08 WIB
Pengadilan Mesir Batalkan Hukuman Mati 149 Aktivis Islam
Pengadilan Mesir Batalkan Hukuman Mati 149 Aktivis Islam
A A A
KAIRO - Sebuah sumber di pengadilan menyatakan, bahwa Pengadilan Banding di Mesir telah memutuskan untuk membatalkan hukuman mati yang dijatuhkan kepada 149 aktivis Islam.

"Sebuah Pengadian Banding Mesir pada Rabu (3/2/2016), membatalkan hukuman mati untuk 149 aktivis Islam yang dituduh membunuh polisi dalam serangan massa di markas mereka," kata sumber peradilan, seperti dikutip dari laman Al Arabiya.

Selain itu, pengadilan juga memerintahkan pengadilan ulang untuk para terdakwa atas serangan yang menewaskan 13 polisi di dekat Kairo pada tanggal 14 Agustus 2013. Di saat bersamaan, polisi juga menembak ratusan orang demonstran Islam di ibukota Kairo.

Belum diketahui alasan pengadilan membatalkan hukuman mati tersebut. Namun, Pengadilan Banding telah membatalkan ratusan hukuman mati selama tahun lalu yang mendapat dukungan dari pegiat HAM. Hal ini membuat frustasi pemerintah Mesir yang mendesak agar eksekusi dilakukan melalui jalur cepat.

Ratusan aktivis Islam telah dihukum mati sejak militer menggulingkan Islam presiden Mursi pada tahun 2013. Hal ini menuai kritik dari dunia internasional karena tindakan semena-mena pemerintah Mesir terhadap pada aktivis Islam.
(ian)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5026 seconds (0.1#10.140)