Wanita Bogor Diselamatkan dari Hukuman Mati di Saudi

Senin, 03 Agustus 2015 - 14:25 WIB
Wanita Bogor Diselamatkan dari Hukuman Mati di Saudi
Wanita Bogor Diselamatkan dari Hukuman Mati di Saudi
A A A
JAKARTA - Pemerintah Indonesia kembali berhasil membebaskan seorang Warga Negara Indonesia (WNI) dari ancaman hukuman mati di Arab Saudi. WNI yang lolos dari ancaman hukuman mati itu adalah Rika Mustikawati asal Sukaresmi, Tanah Sareal, Bogor.

Rika semula divonis hukuman mati pada tanggal 15 Mei 2012 oleh Pengadilan Umum di Kota Bisha, Ashir, Arab Saudi. Dia didakwa melakukan sihir terhadap istri majikannya yang bernama Salma. Sejak vonis dijatuhkan, Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Indonesia langsung memberikan informasi kepada keluarga dan menyampaikan pemberitahuan resmi.

Atas upaya pembelaan dari Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah bersama pengacara tetap KJRI, pada tanggal14 November 2012 Mahkamah Banding menganulir keputusan Pengadilan Umum dan meminta Pengadilan Umum untuk menyidangkan ulang kasus Rika dengan anggota majelis hakim yang baru.

Setelah beberapa kali proses persidangan, Pengadilan Umum Kota Bisha akhirnya membebaskan Rika Mustikawati dari hukuman mati dan hanya menjatuhkan hukumantiga tahun penjara. Pada bulan September 2014, keputusan Pengadilan Umum tersebut ditetapkan oleh Pengadilan Banding. Dengan demikian, KJRI dan Pengacara Tetap KJRI mulai melakukan pengurusan berkas hukum pembebasan dan proses pemulangan.

”Sedianya tanggal28 Juli 2015, Rika Mustikawati akan dipulangkan, namun masih terkendala oleh administrasi keimigrasian di Arab Saudi. KJRI akan terus mengupayakan dan diharapkan dalam waktu dekat pemulangan tersebut dapat dilakukan,” kata Dicky Yunus, Koordinator Fungsi Konsuler KJRI Jeddah, dalam keterangan tertulisnya kepada Sindonews, Senin (3/8/2015).

Menurutnya, berbagai upaya telah dilakukan Perwakilan Indonesia di Arab Saudi untuk membela dan membebaskan Rika Mustikawati. Selain dengan menunjuk pengacara setempat, Dubes Indonesia di Riyadh juga telah menyampaikan surat kepada Raja Arab Saudi untuk memintakan pengampunan terhadap Rika.

”Momentum baik yang telah diciptakan Menteri Luar Negeri (Menlu) melalui pertemuannya dengan Raja dan Menlu Arab Saudi beberapa waktu lalu akan terus kita manfaatkan untuk mendorong percepatan penyelesaian kasus-kasus WNI kita di Arab Saudi. Semua pihak sudah memberikan kontribusi dalam setiap capaian seperti ini, baik Perwakilan RI, teman-teman aktivis advokasi BMI dan bahkan otoritas di Arab Saudi,” lanjut dia.
(mas)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3933 seconds (0.1#10.140)