Blunder, Gadis India Diperkosa 2 Kali setelah Diumpankan Polisi

Selasa, 14 Juli 2015 - 18:55 WIB
Blunder, Gadis India Diperkosa 2 Kali setelah Diumpankan Polisi
Blunder, Gadis India Diperkosa 2 Kali setelah Diumpankan Polisi
A A A
NEW DELHI - Sebuah operasi blunder dilakukan polisi India. Polisi itu mengumpankan gadis korban perkosaan untuk menangkap tersangka pemerkosa, tapi gadis itu justru diperkosa untuk kedua kalinya oleh orang yang sama karena polisi gagal menolong gadis itu.

Gadis itu dilaporkan jadi korban perkosaan untuk pertama kalinya pada 7 Juli 2015 di bawah ancaman pisau. Kejadian itu bermula ketika gadis tersebut mengajak bertemu seorang pria yang dia kenal di Facebook.

Namun, seperti laporan stasiun NDTV, pria itu menyerang dan merekam adegan itu melalui ponsel dan dijadikan alat untuk memeras korban.

Di hari berikutnya, polisi memutuskan untuk mengirim korban kembali ke lokasi kejadian bersama para petugas. Langkah itu untuk menangkap penyerang korban. Namun, menurut pejabat polisi India, Inspektur Jenderal Polisi Vishwas Patil, operasi polisi di Aurangabad gagal karena kendaraan polisi terlalu dekat.

Sehari kemudian, polisi dan remaja perempuan itu mencoba lagi. Kali ini, antara korban dengan polisi terjadi “misskomunikasi”. Gadis itupun diperkosa untuk kedua kalinya.

”Rencananya adalah bahwa korban akan dikawal oleh polisi,” katanya. Korban, mengira sebuah van patroli rutin yang lewat jadi sinyal untuk menolongnya, tapi ternyata bukan.

Patil mengecam operasi blunder petugas polisi itu."Melibatkan korban itu bukan cara yang tepat. Meletakkan perangkap adalah blunder,” katanya, Selasa (14/7/2015).

”Untuk membawa bantuan pada korban yang trauma, dan mempertaruhkan dirinya dalam situasi ini adalah kesalahan besar, itu adalah salah untuk menggunakan gadis kecil sebagai umpan,” lanjut Patil. Petugas polisi yang yang bertanggung jawab atas operasi telah mundur, namun penyelidikan terus dilakukan.
(mas)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4323 seconds (0.1#10.140)