Korsel Permudah Proses Pengurusan Visa Bagi WNI

Rabu, 01 Juli 2015 - 20:28 WIB
Korsel Permudah Proses Pengurusan Visa Bagi WNI
Korsel Permudah Proses Pengurusan Visa Bagi WNI
A A A
JAKARTA - Duta Besar Korea Selatan (Korsel) Cho Tai Young mengatakan, Indonesa dan Korsel sudah mulai memberlakukan kebijakan bebas visa. Kebijakan tersebut berlaku sejak bulan Mei 2015 lalu.

Namun, sayangnya kebijakan bebas visa ini hanya berlaku untuk mereka yang memgang passport dinas dan paspor diplomatik. “Sekarang pemegang paspor dinas dan diplomatik bisa masuk ke Indonesia dan Korsel tanpa visa,” kata Chao pada Rabu (1/7/2015).

Berbicara saat menggelar konferensi pers dan buka bersama di Kedutaan Korsel di bilangan Gatot Subroto, dirinya menyebut untuk sementara ini belum ada pembicaraan mengenai bebas visa bagi pengunjung biasa. “Belum ada rencana untuk bebas visa untuk masyarakat umum,” katanya.

Sebagai pengganti, Chao mengatakan, pihak Kedutaan Korsel telah mempermudah proses pengurusan visa bagi warga Indonesia yang hendak bepergian ke Korsel. Selain itu, Korsel juga telah memperpanjang masa berlalu visa. “Satu kali mengurus visa bisa berlaku hingga lima tahun,” Chao menambahkan.

Korsel sendiri memang menjadi salah satu destinasi wisata warga Indonesia untuk di kawasan Asia. Kebudayaan mereka, yang terkenal dengan K-Pop telah menarik minat banyak sekali warga Indonesia, khusunya anak-anak muda untuk mengunjungi Negeri Gingseng tersebut.
(esn)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4867 seconds (0.1#10.140)