Israel Balas Dendam, Cabut Izin Perjalanan Menlu Palestina

Senin, 09 Januari 2023 - 16:56 WIB
loading...
Israel Balas Dendam,...
Menteri Luar Negeri (Menlu) Palestina Riyad al-Maliki. Foto/REUTERS
A A A
TEL AVIV - Pemerintah konservatif baru Israel mencabut izin perjalanan Menteri Luar Negeri (Menlu) Palestina Riyad al-Maliki.

Tindakan ini dianggap sebagai bagian dari serangkaian langkah balas dendam Israel untuk menghukum Otoritas Palestina karena mencari pendapat hukum tentang pendudukan rezim Zionis dari pengadilan tertinggi PBB.

Izin perjalanan dicabut pada Minggu (8/1/2023), menurut Maliki, yang mengatakan dalam pernyataan bahwa dia kembali dari pelantikan Presiden Brasil Luiz Inacio Lula da Silva ketika dia mendapat kabar tersebut.

Tanpa izin dari Israel, Maliki tidak lagi dapat dengan mudah keluar-masuk Tepi Barat yang menjadi pusat pemerintahan Otoritas Palestina.



Sebaliknya, seperti penduduk lain di wilayah pendudukan Israel, dia mungkin akan tunduk pada persyaratan persetujuan dan pos pemeriksaan yang ketat.

Menteri luar negeri tidak menyatakan apakah pejabat Otoritas Palestina lainnya juga telah kehilangan izin perjalanan mereka.

Perdana Menteri Israel yang baru terpilih, Benjamin Netanyahu, mengumumkan tindakan hukuman terhadap Otoritas Palestina (PA) setelah rapat kabinetnya pada Kamis.

Di antara sanksi itu, menurut Netanyahu, adalah “menolak keuntungan bagi para VIP yang memimpin perang politik dan hukum melawan Israel.”

Dia mengutip tindakan banding Palestina pekan lalu ke Mahkamah Internasional PBB (ICJ) untuk keputusan pendudukan Israel atas wilayah Palestina.

"Pemerintah saat ini tidak akan duduk diam menghadapi perang ini dan akan menanggapi seperlunya," tegas Netanyahu.

Sekitar USD39 juta dari dana Otoritas Palestina juga akan ditransfer ke program kompensasi bagi korban Israel dari serangan pejuang Palestina sebagai bagian dari tindakan hukuman.

Dana tambahan akan disita setara dengan jumlah yang dibayarkan Otoritas Palestina tahun lalu kepada keluarga pejuang yang terbunuh atau dipenjara, termasuk mereka yang terkait dengan serangan terhadap Israel.

Moratorium juga akan diperkenalkan pada konstruksi Palestina di Area C Tepi Barat; dan tindakan yang tidak ditentukan akan diambil terhadap kelompok-kelompok di Yudea dan Samaria, yang dilihat pemerintahan Netanyahu sebagai mempromosikan kekerasan atau tindakan politik dan hukum terhadap Israel.

Majelis Umum PBB mendukung akhir bulan lalu untuk mencari pendapat ICJ tentang konsekuensi hukum pendudukan Israel atas wilayah Palestina.

Putusan ICJ mengikat, tetapi tidak memiliki kekuatan untuk menegakkannya. Presiden Palestina Mahmoud Abbas melobi untuk resolusi PBB meskipun ada tekanan dari Amerika Serikat untuk tidak mendorong pendapat ICJ.

(sya)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0939 seconds (0.1#10.140)