Sudan Cabut Beberapa Syariat Islam, Muslim Murtad Tak Dihukum Mati
Senin, 13 Juli 2020 - 10:25 WIB
loading...
A
A
A
Abdulbari dalam pengumuman di televisi mengatakan meski beberapa aturan dalam syariat Islam—termasuk larangan minum alkohol—dicabut, hal itu tidak berpengaruh bagi warga Muslim. Artinya, larangan menenggal alkohol tetap berlaku bagi warga Muslim. (Baca: Eks Diktator Sudan al-Bashir Masuk RS, Diduga Terinfeksi Corona )
Abdulbari mengumumkan perubahan lain, seperti tidak lagi mengharuskan perempuan untuk mendapatkan izin dari anggota laki-laki mereka untuk bepergian dengan anak-anak mereka. Warga Muslim yang keluar dari agamanya atau murtad juga tidak akan lagi dihukum mati.
Bashir mengambil alih kekuasaan pada tahun 1989 dan memperpanjang syariat Islam, membentuk Polisi Ketertiban Umum yang secara terbuka akan menghukum pelanggar, biasanya dengan cambuk.
Jalan ke depan untuk pemerintahan Hamdok tidaklah mudah, dengan masalah ekonomi yang melanda negara itu. Protes atas berbagai masalah mengakibatkan Hamdok menggantikan enam menteri selama seminggu terakhir.
Sebuah pernyataan pemerintah menyebutkan telah ada pelaksana tugas untuk mengisi berbagai jabatan, termasuk menteri luar negeri, menteri energi, menteri pertanian, dan menteri transportasi.
Abdulbari mengumumkan perubahan lain, seperti tidak lagi mengharuskan perempuan untuk mendapatkan izin dari anggota laki-laki mereka untuk bepergian dengan anak-anak mereka. Warga Muslim yang keluar dari agamanya atau murtad juga tidak akan lagi dihukum mati.
Bashir mengambil alih kekuasaan pada tahun 1989 dan memperpanjang syariat Islam, membentuk Polisi Ketertiban Umum yang secara terbuka akan menghukum pelanggar, biasanya dengan cambuk.
Jalan ke depan untuk pemerintahan Hamdok tidaklah mudah, dengan masalah ekonomi yang melanda negara itu. Protes atas berbagai masalah mengakibatkan Hamdok menggantikan enam menteri selama seminggu terakhir.
Sebuah pernyataan pemerintah menyebutkan telah ada pelaksana tugas untuk mengisi berbagai jabatan, termasuk menteri luar negeri, menteri energi, menteri pertanian, dan menteri transportasi.
Lihat Juga :