Lokasi Pembangunan Masjid di Korsel Dapat Teror Kepala Babi
loading...
A
A
A
Pejabat kota mengatakan mereka tidak memiliki wewenang untuk membersihkan kepala babi tanpa persetujuan dari penduduk, karena itu adalah barang berguna yang dibeli oleh warga negara.
Masjid dua lantai, dengan total luas lantai 245 meter persegi, sedang dibangun di sebuah situs yang sebelumnya digunakan sebagai mushola. Warga keberatan dengan pembangunan tersebut dan mengajukan petisi yang ditandatangani oleh lebih dari 10.000 orang ke kantor distrik Daegu Buk-gu pada Februari 2021, menyerukan agar proyek tersebut dihentikan.
Penduduk mengatakan masjid yang diusulkan akan menimbulkan kebisingan, memadati gang sempit dan merusak nilai real estat lingkungan karena calon pembeli dan penyewa akan berpaling dari daerah yang sering dikunjungi oleh umat Islam.
Pemerintah setempat memerintahkan penghentian segera pembangunan tersebut. Para mahasiswa Muslim kemudian membawa masalah ini ke pengadilan, di mana Pengadilan Distrik Daegu membatalkan perintah penghentian pembangunan. Putusan itu dikuatkan oleh Mahkamah Agung pada September tahun ini.
Lihat Juga: Artis K-Pop Dukung Pemakzulan Presiden Korea Selatan dengan Bagikan Makanan ke Demonstran
Masjid dua lantai, dengan total luas lantai 245 meter persegi, sedang dibangun di sebuah situs yang sebelumnya digunakan sebagai mushola. Warga keberatan dengan pembangunan tersebut dan mengajukan petisi yang ditandatangani oleh lebih dari 10.000 orang ke kantor distrik Daegu Buk-gu pada Februari 2021, menyerukan agar proyek tersebut dihentikan.
Baca Juga
Penduduk mengatakan masjid yang diusulkan akan menimbulkan kebisingan, memadati gang sempit dan merusak nilai real estat lingkungan karena calon pembeli dan penyewa akan berpaling dari daerah yang sering dikunjungi oleh umat Islam.
Pemerintah setempat memerintahkan penghentian segera pembangunan tersebut. Para mahasiswa Muslim kemudian membawa masalah ini ke pengadilan, di mana Pengadilan Distrik Daegu membatalkan perintah penghentian pembangunan. Putusan itu dikuatkan oleh Mahkamah Agung pada September tahun ini.
Lihat Juga: Artis K-Pop Dukung Pemakzulan Presiden Korea Selatan dengan Bagikan Makanan ke Demonstran
(esn)