Iran Vonis Penjara 400 Orang Atas Kerusuhan Teheran

Rabu, 14 Desember 2022 - 04:14 WIB
loading...
Iran Vonis Penjara 400 Orang Atas Kerusuhan Teheran
Iran vonis penjara 400 orang dalam aksi kerusuhan di Teheran. Foto/Ilustrasi
A A A
TEHERAN - Pengadilan di Ibu Kota Iran menjatuhkan hukuman penjara hingga 10 tahun kepada 400 orang yang ditangkap pada protes anti-pemerintah. Hal itu diungkapkan Jaksa Agung Teheran.

Kantor berita Mizan melaporkan Jaksa Agung Teheran Ali Alqasimehr mengatakan 160 "perusuh" dijatuhi hukuman antara lima dan 10 tahun, 80 antara dua dan lima tahun, dan 160 sampai dua tahun atau kurang.

70 lainnya didenda, Alqasimehr menambahkan, tanpa memberikan rincian apapun seperti dikutip dari BBC, Rabu (14/12/2022).

Itu terjadi sehari setelah pihak berwenang menggantung orang kedua yang dihukum karena kerusuhan.

Pengadilan Iran mengumumkan pada Senin pagi bahwa Majidreza Rahnavard (23) telah dieksekusi di depan umum di kota Mashhad di timur laut.

Pengadilan Revolusi memvonisnya kurang dari dua minggu lalu atas tuduhan "permusuhan terhadap Tuhan" setelah menemukan dia telah menikam hingga mati dua anggota Pasukan Perlawanan Basij paramiliter.

Amnesty International mengatakan Rahnavard menjadi sasaran persidangan palsu dan peradilan adalah alat represi yang mengirim individu ke tiang gantungan untuk menyebarkan ketakutan dan membalas dendam pada pengunjuk rasa yang berani mempertahankan status quo.



Kamis lalu, pihak berwenang di Teheran mengeksekusi seorang pria berusia 23 tahun yang dihukum karena "permusuhan terhadap Tuhan" menyusul apa yang dikatakan para aktivis sebagai pengadilan yang sangat tidak adil.

Mohsen Shekari dituduh menikam dan melukai seorang anggota Basij dan memblokir jalan di ibu kota pada bulan September.

Setelah Majidreza Rahnavard digantung pada hari Senin, Amnesty International mengatakan telah mengidentifikasi setidaknya 20 orang lainnya yang berisiko dieksekusi.

Menurut kelompok tersebut, 11 orang telah dijatuhi hukuman mati, tiga orang telah menjalani persidangan atas tuntutan hukuman mati dan berisiko dijatuhi hukuman mati atau mungkin telah dijatuhi hukuman, dan enam orang mungkin sedang menunggu atau menjalani persidangan atas tuntutan hukuman mati.

Kategori terakhir termasuk pesepakbola profesional berusia 26 tahun Amir Reza Nasr Azadani, yang menurut pejabat pengadilan di provinsi Isfahan pada Minggu telah didakwa dengan "baghi" atau "pemberontakan bersenjata".

Nasr Azadani dituduh membunuh tiga personel keamanan di kota Isfahan selama protes pada 16 November.

Pada Senin malam, serikat pemain sepak bola global FIFPRO mengatakan terkejut dan muak bahwa Azadani menghadapi kemungkinan hukuman mati setelah mengkampanyekan hak-hak perempuan dan kebebasan dasar di negaranya.

Mantan pemain tim nasional Iran terkemuka Ali Karimi, yang telah mendukung aksi protes, men-tweet: "Jangan eksekusi Amir."



Mantan anggota tim nasional lainnya, Voria Ghafouri, ditangkap bulan lalu namun kemudian dibebaskan dengan jaminan.

Iran dilanda protes selama hampir tiga bulan. Aksi meletus setelah kematian Mahsa Amini dalam tahanan. Wanita berusia 22 tahun itu ditahan oleh polisi moralitas di Teheran pada 13 September karena diduga mengenakan jilbabnya dengan "tidak benar."

Pihak berwenang menggambarkan aksi protes itu sebagai "kerusuhan" yang didukung asing dan ditanggapi dengan kekuatan mematikan.

Sejauh ini, menurut Kantor Berita Aktivis Hak Asasi Manusia (HRANA), setidaknya 490 pengunjuk rasa, termasuk 68 anak-anak dan 62 personel keamanan tewas selama kerusuhan.

HRANA juga melaporkan penangkapan lebih dari 18.200 orang sehubungan dengan protes tersebut, 3.780 di antaranya telah diidentifikasi.

Pihak berwenang belum mengungkapkan berapa banyak yang telah ditangkap secara nasional.

Namun, pejabat kehakiman mengumumkan pada awal November bahwa 1.024 orang telah didakwa sehubungan dengan protes di Teheran. Mereka mengatakan para tersangka dituduh melakukan "tindakan sabotase", termasuk "menyerang atau membunuh penjaga keamanan" dan "membakar properti publik."



(ian)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1094 seconds (0.1#10.140)