Raja Crypto Sam Bankman-Fried Ditangkap Otoritas Bahama atas Permintaan AS

Selasa, 13 Desember 2022 - 08:58 WIB
loading...
Raja Crypto Sam Bankman-Fried Ditangkap Otoritas Bahama atas Permintaan AS
Pendiri perusahaan cryptocurrency FTX, Sam Bankman-Fried, ditangkap oleh otoritas Bahama atas permintaan Amerika Serikat (AS). Foto/New York Times
A A A
WASHINGTON - Pendiri perusahaan cryptocurrency FTX, Sam Bankman-Fried , ditangkap oleh otoritas Bahama atas permintaan Amerika Serikat (AS).

Raja crypto ini telah mengajukan kebangkrutan dan mundur dari jabatannya sebagai chief executive officer (CEO) FTX beberapa waktu lalu.

Jaksa Agung Bahama Ryan Pinder mengumumkan pada Senin malam bahwa Sam Bankman-Fried (SBF) ditangkap di Bahama setelah otoritas AS mengajukan tuntutan pidana terhadap mantan miliarder cryptocurrency tersebut.



Sebuah pernyataan yang dikeluarkan oleh kantor Pinder merinci penangkapan itu dilakukan oleh Kepolisian Kerajaan Bahama setelah pihak berwenang menerima penerimaan pemberitahuan resmi atas tuduhan kriminal, dan bahwa kemungkinan AS akan meminta ekstradisi Bankman-Fried.

"Sebagai hasil dari pemberitahuan yang diterima dan materi yang diberikan di dalamnya, Kejaksaan Agung dianggap pantas untuk meminta penangkapan SBF dan menahannya sesuai dengan Undang-Undang Ekstradisi negara kita," bunyi rilis kantor Pinder.

"Pada saat permintaan formal untuk ekstradisi dibuat, Bahama bermaksud untuk segera memprosesnya, sesuai dengan hukum Bahama dan kewajiban perjanjiannya dengan Amerika Serikat," lanjut kantor tersebut, seperti dikutip Sputnik, Selasa (13/12/2022).

Termasuk dalam pernyataan itu adalah kutipan dari Perdana Menteri Bahama Philip Davis, yang menyatakan bahwa negara kepulauan itu akan melakukan penyelidikan kriminalnya sendiri terhadap runtuhnya FTX.

Jaksa AS Damian Williams mengatakan sebuah dakwaan dalam masalah ini diperkirakan akan disegel Selasa pagi.

Rincian dakwaan belum ditentukan, namun sumber anonim mengatakan kepada ABC News bahwa pendiri FTX menghadapi dakwaan "penipuan multi-count"
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1333 seconds (0.1#10.140)