Raja Crypto Sam Bankman-Fried Ditangkap Otoritas Bahama atas Permintaan AS
Selasa, 13 Desember 2022 - 08:58 WIB
loading...
Pendiri perusahaan cryptocurrency FTX, Sam Bankman-Fried, ditangkap oleh otoritas Bahama atas permintaan Amerika Serikat (AS). Foto/New York Times
A
A
A
WASHINGTON - Pendiri perusahaan cryptocurrency FTX, Sam Bankman-Fried , ditangkap oleh otoritas Bahama atas permintaan Amerika Serikat (AS).
Raja crypto ini telah mengajukan kebangkrutan dan mundur dari jabatannya sebagai chief executive officer (CEO) FTX beberapa waktu lalu.
Jaksa Agung Bahama Ryan Pinder mengumumkan pada Senin malam bahwa Sam Bankman-Fried (SBF) ditangkap di Bahama setelah otoritas AS mengajukan tuntutan pidana terhadap mantan miliarder cryptocurrency tersebut.
Baca juga: Profil Sam Bankman-Fried, Penyumbang Dana Kampanye Biden yang Kehilangan Rp228 Triliun
Sebuah pernyataan yang dikeluarkan oleh kantor Pinder merinci penangkapan itu dilakukan oleh Kepolisian Kerajaan Bahama setelah pihak berwenang menerima penerimaan pemberitahuan resmi atas tuduhan kriminal, dan bahwa kemungkinan AS akan meminta ekstradisi Bankman-Fried.
Raja crypto ini telah mengajukan kebangkrutan dan mundur dari jabatannya sebagai chief executive officer (CEO) FTX beberapa waktu lalu.
Jaksa Agung Bahama Ryan Pinder mengumumkan pada Senin malam bahwa Sam Bankman-Fried (SBF) ditangkap di Bahama setelah otoritas AS mengajukan tuntutan pidana terhadap mantan miliarder cryptocurrency tersebut.
Baca juga: Profil Sam Bankman-Fried, Penyumbang Dana Kampanye Biden yang Kehilangan Rp228 Triliun
Sebuah pernyataan yang dikeluarkan oleh kantor Pinder merinci penangkapan itu dilakukan oleh Kepolisian Kerajaan Bahama setelah pihak berwenang menerima penerimaan pemberitahuan resmi atas tuduhan kriminal, dan bahwa kemungkinan AS akan meminta ekstradisi Bankman-Fried.
Lihat Juga :