Ribut KUHP soal Zina, Hotel Bali Tak Akan Minta Bukti Nikah Turis Asing
Jum'at, 09 Desember 2022 - 08:35 WIB
loading...
Turis asing jangan khawatir datang ke Bali karena tidak akan dimintai bukti status pernikahan. Foto/REUTERS
A
A
A
DENPASAR - Hotel-hotel di Bali tidak akan meminta bukti pernikahan kepada turis asing setelah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KHUP) baru mengkriminalisasi seks di luar nikah atau zina.
Hal itu ditegaskan Kepala Pariwisata Bali Tjokorda Bagus Pemayun kepada media asing.
Dia mengatakan bahwa turis asing tidak boleh terhalang untuk mengunjungi Bali setelah DPR Indonesia mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKHUP) menjadi KHUP.
Di bawah KUHP baru yang disahkan pada Selasa lalu, pasangan yang melakukan hubungan seks di luar nikah atau hidup bersama tanpa ikatan pernikahan dapat dilaporkan ke polisi. Namun, mereka yang melanggar hukum hanya dapat dilaporkan oleh kerabat.
Baca juga: Indonesia Pidanakan Seks di Luar Nikah, Australia Keluarkan Travel Advice
Berlaku dalam waktu tiga tahun, hukuman untuk seks di luar nikah adalah maksimal satu tahun penjara atau denda Rp10 juta.
Untuk kohabitasi, hukumannya adalah enam bulan penjara atau denda Rp10 juta.
KHUP baru tersebut telah menimbulkan kekhawatiran bahwa orang asing akan terhalang untuk bepergian ke Indonesia, termasuk ke Bali.
Hal itu ditegaskan Kepala Pariwisata Bali Tjokorda Bagus Pemayun kepada media asing.
Dia mengatakan bahwa turis asing tidak boleh terhalang untuk mengunjungi Bali setelah DPR Indonesia mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKHUP) menjadi KHUP.
Di bawah KUHP baru yang disahkan pada Selasa lalu, pasangan yang melakukan hubungan seks di luar nikah atau hidup bersama tanpa ikatan pernikahan dapat dilaporkan ke polisi. Namun, mereka yang melanggar hukum hanya dapat dilaporkan oleh kerabat.
Baca juga: Indonesia Pidanakan Seks di Luar Nikah, Australia Keluarkan Travel Advice
Berlaku dalam waktu tiga tahun, hukuman untuk seks di luar nikah adalah maksimal satu tahun penjara atau denda Rp10 juta.
Untuk kohabitasi, hukumannya adalah enam bulan penjara atau denda Rp10 juta.
KHUP baru tersebut telah menimbulkan kekhawatiran bahwa orang asing akan terhalang untuk bepergian ke Indonesia, termasuk ke Bali.
Lihat Juga :