Ada-ada Saja, Pria Ini Diajukan ke Mahkamah Agung agar Dinyatakan sebagai Tuhan

Rabu, 07 Desember 2022 - 02:03 WIB
loading...
Ada-ada Saja, Pria Ini...
Warga India mengajukan permohonan ke Mahkamah Agung agar menyatakan seorang pria pemimpin spiritual sebagai Tuhan. Foto/REUTERS
A A A
NEW DELHI - Ulah Warga India ini ada-ada saja. Dia mengajukan petisi ke Mahkamah Agung agar menyatakan seorang pria pemimpin spritual bernama Sri Sri Thakur Anukul Chandra sebagai Tuhan.

Warga yang mengajukan petisi aneh ini bernama Upendra Nath Dalai.

Mahkamah Agung India pada hari Senin menolak permohonan Dalai yang meminta pengadilan tertinggi menyatakan Chandra sebagai Paramatma—sebutan Tuhan bagi warga setempat.

“India adalah negara sekuler dan pemohon tidak dapat diizinkan untuk berdoa agar warga India dapat menerima Sri Sri Thakur Anukul Chandra sebagai Paramatma,” bunyi putusan majelis hakim yang terdiri dari Hakim MR Shah dan CT Ravikumar.

Putusan itu menyebut petisi yang diajukan Dalai sebagai "litigasi kepentingan publisitas".

Alih-alih dikabulkan, Mahkamah Agung justru menghukum pemohon dengan denda sebesar 100.000 rupee atau lebih dari Rp18,9 juta.



Dalai telah diminta untuk menyetor jumlah denda dalam jangka waktu empat minggu.

Dalai hadir di pengadilan secara pribadi dan mendukung pernyataan bahwa Sri Sri Thakur Anukul Chandra sebagai dewa tertinggi untuk semua warga India.

Kesal dengan argumennya, hakim menyindir, "Jika Anda mau, Anda bisa menganggapnya sebagai Paramatma. Mengapa memaksakannya pada orang lain? Kami di sini bukan untuk mendengarkan ceramah Anda. Kami [negara India] adalah negara sekuler."

"Anda mengatakan bahwa setiap orang harus menerima pemimpin Anda. Bagaimana bisa? Di India, setiap orang memiliki hak untuk memilih agamanya, Tuhannya," pungkas hakim, seperti dikutip Hindustan Times, Selasa (6/12/2022).
(min)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1398 seconds (0.1#10.140)