Media Pemerintah Iran Tepis Pembubaran Polisi Moral

Senin, 05 Desember 2022 - 08:48 WIB
loading...
Media Pemerintah Iran Tepis Pembubaran Polisi Moral
Media pemerintah Iran menepis laporan yang menyebut polisi moral di negara itu telah dibubarkan. Foto/REUTERS
A A A
TEHERAN - Media yang dikelola pemerintah Iran , Al-Alam, membantah laporan yang mengeklaim bahwa polisi moral negara itu telah dibubarkan.

Sebelumnya pada hari Minggu, beberapa media melaporkan bahwa Republik Islam telah menghapuskan polisi moralitasnya yang bertugas menegakkan aturan berpakaian yang diberlakukan ketat di negara tersebut.

Laporan tersebut mengutip komentar yang dibuat oleh Jaksa Agung Iran Mohammad Jafar Montazeri pada sebuah konferensi agama pada hari Sabtu.



Menurut kantor berita ISNA, Montazeri ditanyai oleh salah satu peserta konferensi “mengapa polisi moralitas ditutup,” yang ditanggapi oleh Montazeri: “Polisi moralitas tidak ada hubungannya dengan peradilan dan ditutup oleh orang yang mendirikannya.”

“Meski tentu saja, kejaksaan akan terus memantau perilaku sosial masyarakat,” imbuh dia.

Al-Alam, dalam laporannya, menembahkan: “Tidak ada pejabat di Republik Islam Iran yang mengonfirmasi penutupan polisi moralitas.”

Kesimpulan utama dari komentar Montazeri, kata Al-Alam, adalah bahwa polisi moralitas tidak ada hubungannya dengan peradilan.

“Beberapa media asing telah mencoba mengkarakterisasi pernyataan jaksa agung sebagai penarikan Republik Islam dari (hukum) jilbabnya dan dipengaruhi oleh kerusuhan baru-baru ini,” imbuh laporan tersebut.

Protes—dilabeli oleh pihak berwenang sebagai "kerusuhan"—telah melanda Iran sejak 16 September ketika wanita Kurdi-Iran berusia 22 tahun; Mahsa Amini; meninggal tiga hari setelah ditangkap polisi moral di Teheran.

Dia ditangkap atas tuduhan melangaggar atauran wajib berjilbab yang diberlakukan ketat di negara itu.

Demonstran telah menyerukan pelengseran rezim dalam protes yang telah menjadi salah satu tantangan paling berani bagi Republik Islam sejak didirikan pada tahun 1979.

Jilbab, yang diwajibkan bagi perempuan di Iran tak lama setelah revolusi negara itu tahun 1979, dianggap sebagai garis merah bagi para penguasa teokratis Iran. Wanita yang melanggar aturan itu berisiko dilecehkan dan ditangkap oleh polisi moral Iran.

Berdasarkan aturan berpakaian, wanita diharuskan menutupi rambut mereka sepenuhnya di depan umum dan mengenakan pakaian panjang yang longgar.
(min)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1473 seconds (0.1#10.140)