Parlemen Rusia Sahkan UU Larang Propaganda LGBT, Denda Terbesar Capai Rp2,6 Miliar
Jum'at, 25 November 2022 - 09:28 WIB
loading...
A
A
A
Kelompok yang “mendistribusikan” materi yang mengandung konten LGBT atau yang “dapat membuat anak-anak ingin mengubah jenis kelamin mereka” akan didenda hingga 4 juta rubel (USD66.000 atau Rp1 miliar).
Baca juga: Sekutu Utama Rusia: Ukraina Harus Bernegosiasi atau Berisiko Runtuh
Propaganda pedofilia dapat dihukum 10 juta rubel (USD165.600 atau Rp2,6 miliar) untuk organisasi.
Individu didenda hingga 800.000 rubel (USD13.000 atau Rp203 juta) untuk masing-masing dari tiga pelanggaran.
Sesuai undang-undang “propaganda gay” tahun 2013, pelanggaran dapat dihukum dengan denda hingga 1 juta rubel (USD17.200 atau Rp269 juta) atau hingga 15 hari penjara.
Pengesahan RUU tersebut dalam pembacaan kedua pada Rabu dan pembacaan ketiga Kamis didahului oleh debat publik yang jarang terjadi di Duma Negara tentang amandemen yang mencakup hukuman penjara lima tahun karena mengulangi “propaganda” LGBT.
Baca juga: Sekutu Utama Rusia: Ukraina Harus Bernegosiasi atau Berisiko Runtuh
Propaganda pedofilia dapat dihukum 10 juta rubel (USD165.600 atau Rp2,6 miliar) untuk organisasi.
Individu didenda hingga 800.000 rubel (USD13.000 atau Rp203 juta) untuk masing-masing dari tiga pelanggaran.
Sesuai undang-undang “propaganda gay” tahun 2013, pelanggaran dapat dihukum dengan denda hingga 1 juta rubel (USD17.200 atau Rp269 juta) atau hingga 15 hari penjara.
Pengesahan RUU tersebut dalam pembacaan kedua pada Rabu dan pembacaan ketiga Kamis didahului oleh debat publik yang jarang terjadi di Duma Negara tentang amandemen yang mencakup hukuman penjara lima tahun karena mengulangi “propaganda” LGBT.
Lihat Juga :