Iran Dilaporkan Hukum Mati Tiga Pengunjuk Rasa

Kamis, 17 November 2022 - 01:08 WIB
loading...
Iran Dilaporkan Hukum...
Iran dilaporkan menjatuhkan hukuman mati kepada tiga pengunjuk rasa. Foto/Time
A A A
TEHERAN - Pengadilan Iran menjatuhkan tiga hukuman mati untuk aksi kekerasan dalam demonstrasi memprotes kematian Mahsa Amini . Ini menjadikan total hukuman yang dijatuhkan dalam tiga haru menjadi lima.

"Satu dihukum karena menyerang petugas polisi dengan mobilnya, membunuh salah satu dari mereka, yang kedua telah menikam seorang petugas keamanan dan yang ketiga mencoba memblokir lalu lintas dan menyebarkan 'teror'," lapor situs web pengadilan Mizan Online, mengutip putusan tersebut, seperti dilansir dari Al Arabiya, Kamis (17/11/2022).

Lima orang diadili pada 29 Oktober di hadapan pengadilan revolusioner Teheran, otoritas kehakiman mengumumkan pada saat itu.



Iran telah dicengkeram oleh aksi protes - digambarkan sebagai "kerusuhan" oleh pihak berwenang - sejak kematian Amini pada 16 September, tiga hari setelah penangkapannya oleh polisi moralitas karena dugaan pelanggaran kode berpakaian Iran untuk wanita.

Menurut pengadilan tuduhan telah diajukan terhadap lebih dari 2.000 orang di provinsi-provinsi di seluruh Iran sehubungan dengan aksi protes tersebut.

Mizan melaporkan bahwa seseorang yang diidentifikasi sebagai Mohammad Ghobadlou didakwa di Teheran dengan “kebusukan di bumi,” pelanggaran yang dapat dihukum mati, karena menyerang polisi dengan mobil, yang mengakibatkan kematian satu petugas dan melukai lima lainnya.



Lima lainnya, kata Mizan, Saeed Shirazi, menghadapi tuduhan yang sama karena menghasut orang untuk melakukan kejahatan terhadap keamanan negara.

Tiga orang lainnya, yang diidentifikasi sebagai Saman Seyedi, Mohammad Boroghani dan Mohsen Rezazadeh, semuanya dituduh “moharebeh,” yang berarti “perang melawan Tuhan” – tuduhan yang juga dapat berujung pada hukuman mati.

(ian)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2202 seconds (0.1#10.140)