Kuwait Hukum Gantung 7 Orang, Dua di Antaranya Wanita
loading...
A
A
A
KUWAIT CITY - Kuwait telah melaksanakan hukuman mati pada 7 orang dalam eksekusi massal, kantor berita KUNA yang dikelola negara mengkonfirmasi laporan ini. Eksekusi mati ini menjadikannya eksekusi pertama sejak 2017, meskipun ada permohonan grasi dari organisasi hak asasi manusia.
Seperti dilaporkan Al Jazeera, narapidana yang digantung pada Rabu (16/11/2022) adalah empat warga Kuwait, seorang Pakistan, seorang Suriah, dan seorang Ethiopia. Dua dari tujuh orang yang dihukum gantung adalah perempuan.
Itu adalah eksekusi pertama sejak 25 Januari 2017, ketika tujuh orang juga digantung, termasuk satu anggota keluarga kerajaan Al-Sabah, yang telah memerintah negara itu selama dua setengah abad.
Sebelumnya, organisasi hak asasi terkemuka, Amnesty International telah menyerukan agar eksekusi dihentikan. Menurut Amnesty International, itu adalah pelanggaran hak untuk hidup dan hukuman yang paling kejam, tidak manusiawi dan merendahkan martabat dan bahwa Kuwait harus menghapus hukuman mati "sepenuhnya".
“Pihak berwenang [Kuwaiti] harus segera menetapkan moratorium resmi atas eksekusi,” kata wakil direktur regional Amnesty Amna Guellali dalam sebuah pernyataan.
Hukuman mati tersebar luas di kawasan Teluk, khususnya di Iran dan Arab Saudi. Pada bulan Maret, Arab Saudi mengeksekusi 81 pria dalam satu hari, menjadikannya eksekusi massal terbesar yang diketahui dilakukan dalam sejarah modern kerajaan.
Kuwait memperkenalkan hukuman mati pada pertengahan 1960-an dan sejak itu telah mengeksekusi puluhan orang, terutama mereka yang dihukum karena pembunuhan atau perdagangan narkoba.
Pada tahun 2013, pihak berwenang Kuwait menggantung tiga orang yang dihukum karena pembunuhan pada bulan April. Dua bulan kemudian, dua orang Mesir, yang dihukum karena pembunuhan dan penculikan, dieksekusi.
Seperti dilaporkan Al Jazeera, narapidana yang digantung pada Rabu (16/11/2022) adalah empat warga Kuwait, seorang Pakistan, seorang Suriah, dan seorang Ethiopia. Dua dari tujuh orang yang dihukum gantung adalah perempuan.
Itu adalah eksekusi pertama sejak 25 Januari 2017, ketika tujuh orang juga digantung, termasuk satu anggota keluarga kerajaan Al-Sabah, yang telah memerintah negara itu selama dua setengah abad.
Sebelumnya, organisasi hak asasi terkemuka, Amnesty International telah menyerukan agar eksekusi dihentikan. Menurut Amnesty International, itu adalah pelanggaran hak untuk hidup dan hukuman yang paling kejam, tidak manusiawi dan merendahkan martabat dan bahwa Kuwait harus menghapus hukuman mati "sepenuhnya".
“Pihak berwenang [Kuwaiti] harus segera menetapkan moratorium resmi atas eksekusi,” kata wakil direktur regional Amnesty Amna Guellali dalam sebuah pernyataan.
Hukuman mati tersebar luas di kawasan Teluk, khususnya di Iran dan Arab Saudi. Pada bulan Maret, Arab Saudi mengeksekusi 81 pria dalam satu hari, menjadikannya eksekusi massal terbesar yang diketahui dilakukan dalam sejarah modern kerajaan.
Kuwait memperkenalkan hukuman mati pada pertengahan 1960-an dan sejak itu telah mengeksekusi puluhan orang, terutama mereka yang dihukum karena pembunuhan atau perdagangan narkoba.
Pada tahun 2013, pihak berwenang Kuwait menggantung tiga orang yang dihukum karena pembunuhan pada bulan April. Dua bulan kemudian, dua orang Mesir, yang dihukum karena pembunuhan dan penculikan, dieksekusi.
(esn)