Tawarkan Hadiah untuk Membunuh Anjing, Wali Kota Palestina Mundur

Jum'at, 11 November 2022 - 21:28 WIB
loading...
Tawarkan Hadiah untuk...
Seorang Wali Kota Palestina mundur dari jabatannya setelah memicu kemarahan pecinta bintang setelah menawarkan hadiah untuk membunuh anjing liar. Foto/BBC
A A A
YERUSALEM - Seorang Wali Kota Palestina mundur dari jabatannya setelah memicu kemarahan pecinta bintang setelah menawarkan hadiah untuk membunuh anjing liar . Belakangan ia mengaku jika tawaran itu hanya sebuah candaan.

Wali Kota Hebron Tayseer Abu Sneineh mengatakan akan memberikan 20 shekel atau sekitar USD5,8 (Rp89 ribu) per anjing bagi mereka yang berhasil membunuh hewan liar dikotanya.

Foto dan video kemudian dibagikan secara luas di media sosial yang tampak menunjukkan anjing dibunuh atau disiksa.

Pernyataan ini kemudian mendorong Wali Kota lain untuk meminta warganya untuk menembak anjing.

Diana Babish, yang mengelola satu-satunya tempat penampungan anjing di Tepi Barat, di Beit Sahour selatan Yerusalem, mengutuk apa yang dia katakan sebagai lampu hijau untuk melanggar dan membunuh serta menyiksa hewan.

Kelompok hak-hak hewan setempat memperkirakan bahwa ada beberapa ribu anjing liar di Tepi Barat. Namun kota itu tidak memiliki layanan penyelamatan hewan formal.

Kadang-kadang, strays - campuran dari apa yang orang Palestina sebut anjing baladi (lokal) dan keturunan silang - berkumpul dalam kerumunan besar dan mengais makanan. Beberapa bisa menjadi agresif dan sering ada keluhan kepada dewan Palestina yang sering meracuni dan menembak anjing.



Dengan sebagian besar Tepi Barat yang diduduki di bawah kendali penuh militer dan administratif Israel, tidak ada strategi gabungan untuk mengatasi masalah tersebut.

Berbicara di stasiun radio lokal pekan lalu, Abu Sneineh ditanya tentang masalah di Hebron. Dia mengakui bahwa dia tidak berkonsultasi dengan anggota dewan lainnya tetapi mengumumkan gagasan untuk menawarkan bayaran untuk membunuh seekor anjing.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1626 seconds (0.1#10.140)