China Perlonggar Aturan Covid-19, Perpendek Masa Karantina

Jum'at, 11 November 2022 - 15:57 WIB
loading...
China Perlonggar Aturan...
China melonggarkan aturan Covid-19, termasuk perpendek masa karantina. Foto/Reuters
A A A
BEIJING - China pada Jumat (11/11/2022) melonggarkan sejumlah aturan pembatasan Covid-19 , termasuk mempersingkat masa karantina untuk kontak dekat kasus dan untuk pelancong yang masuk. China juga membatalkan hukuman bagi maskapai penerbangan yang membawa penumpang terinfeksi.

Aturan baru itu termasuk di antara 20 langkah yang diperiksa pada pertemuan pertama badan kepemimpinan tertinggi baru Partai Komunis China (PKC) yang berkuasa pada hari Kamis, di tengah dorongan baru untuk mengoptimalkan dan meningkatkan kebijakan pengendalian Covid-19.

Di bawah aturan baru, karantina untuk kontak dekat akan dipotong menjadi lima hari di lokasi terpusat ditambah tiga hari di rumah, dari tujuh hari terpusat dan tiga hari di rumah.



Pemotongan masa karantina serupa juga berlaku untuk pelancong yang masuk, menurut aturan yang direvisi, yang diterbitkan oleh Komisi Kesehatan Nasional (NHC) di situs webnya seperti dilansir dari Reuters.

Penangguhan rute penerbangan internasional karena deteksi penumpang yang terinfeksi juga dihapuskan, sedangkan untuk pelancong yang masuk, persyaratan tes Covid pra-keberangkatan dipotong menjadi sekali dalam 48 jam dari yang sebelumnya dua kali.

Komite Tetap Politbiro PKC menekankan perlunya meminimalkan dampak tindakan nol-COVID China terhadap ekonomi sambil tidak melonggarkan pembatasan wabah.

Dalam apa yang tampaknya merupakan reformasi lain untuk menyederhanakan kampanye melawan virus Corona, NHC menyesuaikan klasifikasi area berisiko menjadi risiko "tinggi" dan "rendah", dari sebelumnya "tinggi", "sedang" dan "rendah".



NHC mengatakan jumlah orang yang terkena dampak Covid-19 harus diminimalkan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4321 seconds (0.1#10.140)