Liga Arab Puji Laporan PBB tentang Kriminalisasi Agresi Israel
loading...
A
A
A
KAIRO - Liga Arab menyambut baik laporan PBB yang mencatat kebijakan dan praktik Israel di wilayah Palestina yang diduduki adalah kejahatan sesuai hukum pidana internasional.
Komisi Penyelidikan Internasional Independen PBB tentang wilayah Palestina yang diduduki menunjukkan pemindahan sebagian penduduk sipil Israel ke wilayah pendudukan merupakan kejahatan perang.
“Pengusiran paksa adalah kejahatan terhadap kemanusiaan,” ungkap laporan PBB itu, dilansir Memo pada Senin (24/10/2022).
Menurut Asisten Sekretaris Jenderal Liga Arab untuk Urusan Palestina dan Wilayah Pendudukan Arab, Said Abu Ali, laporan tersebut merupakan tambahan penting dari daftar dokumen yang dikeluarkan PBB dan organisasi hak asasi manusia internasional.
Abu Ali menekankan pentingnya para pemimpin dan pejabat Israel dimintai pertanggungjawaban atas kejahatan dan pelanggaran hak asasi manusia mereka.
Dia meminta masyarakat internasional mengambil langkah-langkah untuk melindungi hak-hak rakyat Palestina dan bekerja menuju keadilan sehingga mereka memenuhi hak-hak mereka yang sah dan mengakhiri pendudukan tanah mereka.
Komisi Penyelidikan Internasional Independen PBB tentang wilayah Palestina yang diduduki menunjukkan pemindahan sebagian penduduk sipil Israel ke wilayah pendudukan merupakan kejahatan perang.
“Pengusiran paksa adalah kejahatan terhadap kemanusiaan,” ungkap laporan PBB itu, dilansir Memo pada Senin (24/10/2022).
Menurut Asisten Sekretaris Jenderal Liga Arab untuk Urusan Palestina dan Wilayah Pendudukan Arab, Said Abu Ali, laporan tersebut merupakan tambahan penting dari daftar dokumen yang dikeluarkan PBB dan organisasi hak asasi manusia internasional.
Abu Ali menekankan pentingnya para pemimpin dan pejabat Israel dimintai pertanggungjawaban atas kejahatan dan pelanggaran hak asasi manusia mereka.
Dia meminta masyarakat internasional mengambil langkah-langkah untuk melindungi hak-hak rakyat Palestina dan bekerja menuju keadilan sehingga mereka memenuhi hak-hak mereka yang sah dan mengakhiri pendudukan tanah mereka.
(sya)