Pendudukan Israel Langgar Hukum, Palestina Desak ICC Ambil Langkah
Minggu, 23 Oktober 2022 - 08:45 WIB
loading...
Israel telah membangun sejumlah pemukiman di wilayah pendudukan. Foto/Ilustrasi
A
A
A
YERUSALEM - Kementerian Luar Negeri Palestina menyambut baik penyelidikan PBB minggu ini yang menyebut pendudukan Israel atas wilayah Palestina melanggar hukum.
"Ada alasan yang masuk akal untuk menyimpulkan bahwa pendudukan Israel atas wilayah Palestina sekarang melanggar hukum di bawah hukum internasional karena keabadiannya dan kebijakan pencaplokan de-facto Pemerintah Israel," bunyi laporan setebal 28 halaman Komisi Penyelidikan PBB tentang wilayah Palestina yang diduduki dan Israel.
Laporan itu diterbitkan pada hari Kamis dan diserahkan ke Majelis Umum PBB.
Laporan tersebut menekankan bahwa pendudukan wilayah hanya dapat menjadi situasi sementara, dan merekomendasikan agar Majelis Umum meminta pendapat dari Mahkamah Internasional tentang konsekuensi hukum dari penolakan berkelanjutan Israel untuk mengakhiri pendudukannya atas Wilayah Pendudukan Palestina.
Baca: Ini Alasan Israel Takut pada Kelompok Baru Pejuang Palestina Sarang Singa
"Ada alasan yang masuk akal untuk menyimpulkan bahwa pendudukan Israel atas wilayah Palestina sekarang melanggar hukum di bawah hukum internasional karena keabadiannya dan kebijakan pencaplokan de-facto Pemerintah Israel," bunyi laporan setebal 28 halaman Komisi Penyelidikan PBB tentang wilayah Palestina yang diduduki dan Israel.
Laporan itu diterbitkan pada hari Kamis dan diserahkan ke Majelis Umum PBB.
Laporan tersebut menekankan bahwa pendudukan wilayah hanya dapat menjadi situasi sementara, dan merekomendasikan agar Majelis Umum meminta pendapat dari Mahkamah Internasional tentang konsekuensi hukum dari penolakan berkelanjutan Israel untuk mengakhiri pendudukannya atas Wilayah Pendudukan Palestina.
Baca: Ini Alasan Israel Takut pada Kelompok Baru Pejuang Palestina Sarang Singa
Lihat Juga :