Pendudukan Israel Langgar Hukum, Palestina Desak ICC Ambil Langkah
Minggu, 23 Oktober 2022 - 08:45 WIB
loading...
A
A
A
"Dengan mengabaikan hukum internasional dalam membangun atau memfasilitasi pendirian pemukiman, dan secara langsung atau tidak langsung memindahkan warga sipil Israel ke pemukiman ini, pemerintah Israel berturut-turut telah menetapkan fakta di lapangan untuk memastikan kontrol permanen Israel di Tepi Barat," kata Navi Pillay, Ketua dari Komisi.
Tepi Barat Palestina dan Yerusalem Timur telah diduduki oleh Israel sejak tahun 1967. Israel telah membangun ratusan pemukiman, di mana lebih dari 600.000 pemukim sekarang tinggal, yang melanggar hukum internasional.
Israel menarik pasukannya dari Jalur Gaza pada 2005 tetapi terus mengepung wilayah itu dan mengontrol akses ke sana.
Baca: 5.300 Warga Palestina Ditahan Israel
Memuji penyelidikan itu, Menteri Luar Negeri Palestina Riyad al-Maliki mengatakan temuannya adalah bukti efektivitas upaya Palestina dalam menggunakan hukum internasional untuk mengakhiri pendudukan ilegal Israel dan mencapai kemerdekaan.
Tepi Barat Palestina dan Yerusalem Timur telah diduduki oleh Israel sejak tahun 1967. Israel telah membangun ratusan pemukiman, di mana lebih dari 600.000 pemukim sekarang tinggal, yang melanggar hukum internasional.
Israel menarik pasukannya dari Jalur Gaza pada 2005 tetapi terus mengepung wilayah itu dan mengontrol akses ke sana.
Baca: 5.300 Warga Palestina Ditahan Israel
Memuji penyelidikan itu, Menteri Luar Negeri Palestina Riyad al-Maliki mengatakan temuannya adalah bukti efektivitas upaya Palestina dalam menggunakan hukum internasional untuk mengakhiri pendudukan ilegal Israel dan mencapai kemerdekaan.
Lihat Juga :