Swiss Usulkan Denda Rp15 Juta Bagi Pelanggar Larangan Burqa

Kamis, 13 Oktober 2022 - 22:17 WIB
loading...
Swiss Usulkan Denda...
Swiss usulkan denda Rp15 juta bagi pelanggar larangan burqa. Foto/Ilustrasi
A A A
BERN - Pemerintah Swiss telah mengirimkan rancangan undang-undang (RUU) ke parlemen terkait hukuman melanggar larangan burqa. Menurut RUU itu, mereka yang melanggar larangan menutupi wajah akan dikenai denda hingga USD1.000 atau sekitar Rp15 juta.

RUU yang dikirim pada Rabu waktu setempat itu mengikuti referendum tahun lalu tentang pelarangan penutup wajah. Larangan yang dikenal sebagai "larangan burqa" itu didukung oleh 51,2 persen pemilih, tetapi pada saat itu dikritik sebagai Islamofobia dan seksis.

Setelah berkonsultasi, kabinet mempermudah seruan untuk menetapkan larangan dalam undang-undang pidana dan denda pelanggar hingga USD10.000 atau sekitar Rp154 juta.

“Larangan menutupi wajah bertujuan untuk memastikan keamanan dan ketertiban umum. Hukuman bukan prioritas," kata kabinet Swiss dalam sebuah pernyataan seperti dikutip dari Al Jazeera, Kamis (13/10/2022).

Baca: Hasil Referendum Putuskan Swiss Larang Burqa

Inisiatif untuk melarang penutup wajah diluncurkan oleh Egerkinger Komitee, sebuah kelompok yang mencakup politisi dari Partai Rakyat Swiss yang berhaluan sayap kanan. Mereka mengatakan bahwa mereka mengorganisir perlawanan terhadap klaim kekuasaan Islam politik di Swiss.

RUU tersebut tidak menyebutkan burqa atau niqab, tetapi melarang orang menyembunyikan wajah mereka di tempat umum seperti transportasi umum, restoran atau berjalan di jalan, dengan menetapkan bahwa mata, hidung, dan mulut harus terlihat.

Misalnya, seorang wanita Muslim boleh mengenakan hijab yang menutupi rambutnya, tetapi tidak boleh mengenakan niqab, pakaian yang hanya memperlihatkan mata, atau burqa, kerudung seluruh tubuh yang juga menutupi wajah. Mereka hanya diperbolehkan di tempat-tempat ibadah.

Ada pengecualian lain dalam undang-undang yang mencakup penutup wajah untuk alasan keamanan, iklim, atau kesehatan, yang berarti orang diizinkan memakai masker untuk melindungi diri dari COVID-19.

Kelompok Muslim sebelumnya telah mengutuk larangan tersebut.

Baca: Taliban Perintahkan Wanita Afghanistan Pakai Burqa

“Mematuhi aturan berpakaian dalam konstitusi bukanlah perjuangan pembebasan bagi perempuan tetapi langkah mundur ke masa lalu,” kata Federasi Organisasi Islam di Swiss, seraya menambahkan nilai-nilai Swiss tentang netralitas, toleransi, dan perdamaian telah dirugikan dalam perdebatan tersebut.

Muslim membentuk 5 persen dari populasi Swiss yang berjumlah 8,6 juta orang. Mereka sebagian besar berasal dari Turki, Bosnia dan Herzegovina serta Kosovo.

Menurut perkiraan Universitas Lucerne, hanya sekitar 30 wanita yang memakai niqab di negara ini.

Swiss adalah salah satu dari lima negara di mana penutup wajah dilarang. Prancis melarang pemakaian cadar di depan umum pada tahun 2011, sementara Denmark, Austria, Belanda dan Bulgaria memiliki larangan penuh atau sebagian pada penutup wajah di depan umum.

Amnesty International menyebut larangan cadar sebagai "kebijakan berbahaya yang melanggar hak-hak perempuan, termasuk kebebasan berekspresi dan beragama".

Baca: Sri Lanka Melarang Burqa, Menutup Lebih dari Seribu Sekolah Islam
(ian)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Perundingan Iran-AS...
Perundingan Iran-AS Hasilkan 4 Kesepakatan Utama, Negosiator Teheran Sempat Walkout
Meski IRGC Tutup Selat...
Meski IRGC Tutup Selat Hormuz, Perundingan Damai AS dan Iran Digelar di Swiss
Swiss: Perundingan AS...
Swiss: Perundingan AS dan Iran Berlanjut di Burgenstock
Swiss Ungkap Perundingan...
Swiss Ungkap Perundingan AS-Iran Tidak Jadi Digelar, Wapres Vance Batalkan Perjalanan
Di Negara Paling Damai...
Di Negara Paling Damai di Dunia Ini, Setiap Warganya Memiliki Bunker
Penerbangan Trump ke...
Penerbangan Trump ke Davos Berbalik Arah ke Washington karena Masalah Listrik, Lampu Sempat Padam
Pembangunan Masjid Pertama...
Pembangunan Masjid Pertama Indonesia di Swiss Kurang Dana dan Terancam Tidak Terwujud
Dampak Kunjungan Trump,...
Dampak Kunjungan Trump, China Perketat Pembatasan Aktivis dan Pengawasan Domestik
Perjanjian Damai dengan...
Perjanjian Damai dengan Iran Terancam Batal gegara Israel, Begini Tanggapan AS
Rekomendasi
Dirjen Imigrasi Minta...
Dirjen Imigrasi Minta Rencana Perluasan Bebas Visa Ditinjau Kembali
Rupiah Tergerus Sentimen...
Rupiah Tergerus Sentimen Eksternal, Hari Ini Berakhir Tembus Rp17.843 per USD
Prabowo Teken UU Polri,...
Prabowo Teken UU Polri, Atur Jabatan Sipil, Usia Pensiun, hingga Rekrutmen Disabilitas
Berita Terkini
Jepang Naikkan Biaya...
Jepang Naikkan Biaya Visa sebanyak Lima Kali Lipat, Apa Pemicunya?
Tuntut Menteri Pendidikan...
Tuntut Menteri Pendidikan Mundur, Pendukung Partai Kecoa Berkemah di Jalanan
4 Pemicu PM Inggris...
4 Pemicu PM Inggris Keir Starmer Mundur, dari Pemberontakan Internal hingga Terlalu Banyak Janji
Iran dan AS Berdamai,...
Iran dan AS Berdamai, Upacara Pemakaman Ayatollah Ali Khamenei Digelar selama 6 Hari
PM Inggris Keir Starmer...
PM Inggris Keir Starmer Mundur, Krisis Politik Berlanjut
Iran Menang Banyak!...
Iran Menang Banyak! Sanksi Dicabut dan Diizinkan Ekspor Minyak
Infografis
Jakarta Beri Diskon...
Jakarta Beri Diskon BPHTB 50 Persen bagi Pembeli Rumah Pertama
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved