Jadi PM Arab Saudi, Mohammed bin Salman Kebal Gugatan Pembunuhan Khashoggi

Selasa, 04 Oktober 2022 - 08:12 WIB
loading...
Jadi PM Arab Saudi,...
Putra Mahkota Mohammed bin Salman kebal gugatan kasus pembunuhan jurnalis Jamal Khashoggi setelah dirinya diangkat sebagai Perdana Menteri Arab Saudi. Foto/REUTERS
A A A
WASHINGTON - Ditunjuknya Putra Mahkota Mohammed bin Salman sebagai Perdana Menteri (PM) Arab Saudi telah menjadikannya kebal dari gugatan kasus pembunuhan jurnalis Jamal Khashoggi.

Klaim kekebalan itu disampaikan pengacara dari Pangeran Mohammed bin Salman kepada pengadilan di Amerika Serikat (AS) pada hari Senin.

Khashoggi, jurnalis pembangkang Arab Saudi, dibunuh dan dimutilasi oleh agen-agen Saudi di Konsulat Saudi di Istanbul pada 2018.

Pembunuhan itu merupakan operasi yang diyakini intelijen AS diperintahkan oleh Pangeran Mohammed bin Salman, yang telah menjadi penguasa de facto Kerajaan Arab Saudi.



Pangeran Mohammed bin Salman membantah memerintahkan pembunuhan Khashoggi, tetapi kemudian mengakui bahwa itu terjadi "di bawah pengawasan saya".

Pekan lalu, ayahnya yang sudah lanjut usia, Raja Salman bin Abdulaziz al-Saud, mengangkatnya sebagai PM Arab Saudi dalam sebuah dekrit kerajaan yang menurut seorang pejabat Saudi sejalan dengan tanggung jawab yang sudah dilakukan putra mahkota.

"Perintah Kerajaan tidak diragukan lagi bahwa Putra Mahkota berhak atas kekebalan berdasarkan status," kata pengacara Pangeran Mohammed bin Salman dalam petisi yang meminta pengadilan untuk membatalkan gugatan kasus tersebut, seperti dikutip Reuters, Selasa (4/10/2022).

Pengacara tersebut mengutip kasus lain di mana Amerika Serikat telah mengakui kekebalan bagi kepala negara asing.

Presiden AS Joe Biden, yang "menyerang" Putra Mahkota Mohammed bin Salman dalam kunjungan ke Arab Saudi pada Juli untuk membahas masalah energi dan keamanan, telah mengatakan kepada sang pangeran bahwa dia menganggapnya bertanggung jawab atas pembunuhan Khashoggi.

Biden mengatakan Pangeran Mohammed membantah terlibat dan menegaskan mereka yang terlibat telah dimintai pertanggungjawaban.

Khashoggi, yang mengkritik kebijakan Putra Mahkota Saudi di kolom Washington Post, dibunuh dan dimutilasi di Konsulat Saudi di Istanbul, Turki, pada 2018. Dia pergi ke sana untuk mendapatkan surat-surat yang dia butuhkan untuk menikahi Hatice Cengiz, seorang warga negara Turki.

Gugatan terhadap Pangeran Mohammed bin Salman diajukan oleh Cengiz dan kelompok hak asasi manusia (HAM) yang didirikan oleh Khashoggi.

Dalam gugatan tersebut, mereka meminta ganti rugi yang tidak ditentukan terhadap Putra Mahkota Saudi, yang dikenal di Barat sebagai MBS.

Gugatan itu juga menyebut lebih dari 20 warga Arab Saudi lainnya sebagai tergugat.

Menurut gugatan itu, MBS, para tergugat, dan yang lainnya melakukan plot untuk membungkam Khashoggi secara permanen setelah mengetahui bahwa Khashoggi berencana menggunakan kelompok HAM-nya sebagai platform untuk mendukung reformasi demokrasi dan mempromosikan HAM.

Pengadilan telah meminta Departemen Kehakiman AS untuk mengungkapkan pandangan tentang apakah Pangeran Mohammed memiliki kekebalan, menetapkan tenggat waktu 3 Oktober untuk tanggapan.

Setelah penunjukan Pangeran Mohammed sebagai PM Arab Saudi pekan lalu, departemen tersebut mengatakan pada hari Jumat bahwa pihaknya mencari perpanjangan 45 hari untuk mempersiapkan tanggapannya ke pengadilan mengingat keadaan yang sudah berubah.
(min)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1650 seconds (0.1#10.140)