Korut Siap Luncurkan Serangan Nuklir Preemptive, Prancis Kesal
loading...
A
A
A
PARIS - Prancis kesal dan mengecam adopsi undang-undang (UU) baru oleh rezim Kim Jong-un yang menjadikan Korea Utara (Korut) sebagai negara bersenjata nuklir .
UU itu juga mengamanatkan hak Korea Utara untuk menggunakan senjata nuklir termasuk dalam serangan preemptive atau pendahuluan.
"Eskalasi baru dari pihak berwenang Korea Utara ini merupakan ancaman bagi perdamaian dan keamanan internasional dan regional," kecam Kementerian Luar Negeri Prancis, seperti dikutip AFP, Sabtu (10/9/2022).
UU baru itu disahkan Parlemen Korea Utara pada Kamis dan diumumkan pemimpin negara itu, Kim Jong-un, pada Jumat.
Menurut UU anyar yang menggantikan UU tahun 2013, Korut menyatakan berhak menggunakan senjata nuklirnya sebagai serangan pencegahan, termasuk dalam menghadapi serangan senjata konvensional.
"Prancis mencatat dengan sangat prihatin atas deklarasi yang semakin agresif dari Korea Utara," lanjut Kementerian Luar Negeri Prancis.
Selain menyatakan kesiapannya menggunakan senjata nuklir, UU baru yang diadosi rezim Kim Jong-un melarang perundingan denuklirisasi.
Kim Jong-un sebelumnya menegaskan tidak akan menyerahkan senjata nuklirnya, bahkan jika Korea Utara harus menghadapi sanksi 100 tahun.
Pengumuman Kim Jong-un itu muncul pada saat ketegangan meningkat antara Korea Utara dan Korea Selatan.
Pyongyang menyalahkan Seoul atas merebaknya wabah Covid-19 di wilayahnya dan melakukan sejumlah tes senjata tahun ini.
UU itu juga mengamanatkan hak Korea Utara untuk menggunakan senjata nuklir termasuk dalam serangan preemptive atau pendahuluan.
"Eskalasi baru dari pihak berwenang Korea Utara ini merupakan ancaman bagi perdamaian dan keamanan internasional dan regional," kecam Kementerian Luar Negeri Prancis, seperti dikutip AFP, Sabtu (10/9/2022).
UU baru itu disahkan Parlemen Korea Utara pada Kamis dan diumumkan pemimpin negara itu, Kim Jong-un, pada Jumat.
Menurut UU anyar yang menggantikan UU tahun 2013, Korut menyatakan berhak menggunakan senjata nuklirnya sebagai serangan pencegahan, termasuk dalam menghadapi serangan senjata konvensional.
"Prancis mencatat dengan sangat prihatin atas deklarasi yang semakin agresif dari Korea Utara," lanjut Kementerian Luar Negeri Prancis.
Selain menyatakan kesiapannya menggunakan senjata nuklir, UU baru yang diadosi rezim Kim Jong-un melarang perundingan denuklirisasi.
Kim Jong-un sebelumnya menegaskan tidak akan menyerahkan senjata nuklirnya, bahkan jika Korea Utara harus menghadapi sanksi 100 tahun.
Pengumuman Kim Jong-un itu muncul pada saat ketegangan meningkat antara Korea Utara dan Korea Selatan.
Pyongyang menyalahkan Seoul atas merebaknya wabah Covid-19 di wilayahnya dan melakukan sejumlah tes senjata tahun ini.
(min)