Inggris Tawarkan Kewarganegaraan kepada Tiga Juta Warga Hong Kong

Kamis, 02 Juli 2020 - 10:52 WIB
loading...
A A A
"Undang-undang tersebut melanggar tingkat otonomi tinggi eksekutif dan legislatif serta otoritas yudisial independen .. tindakan ini merupakan serangan mencolok terhadap kebebasan berbicara dan kebebasan protes damai bagi rakyat Hong Kong," ujar Raab.

Pemegang paspor British National Overseas (BNO) di Hong Kong diberikan status khusus pada 1980-an, tetapi saat ini memiliki hak terbatas karena mereka hanya diizinkan datang ke Inggris tanpa visa selama enam bulan. Di bawah rencana baru pemerintah, warga Hongkong yang memenuhi syarat untuk mengajukan paspor BNO akan dapat tetap berada di negara itu, dengan hak untuk belajar dan bekerja, selama lima tahun. Pada saat itu, mereka akan dapat mengajukan status menetap dan setelah satu tahun lagi, mengajukan kewarganegaraan. Aturan yang sama akan berlaku untuk tanggungan mereka.

Saat ini, ada 350 ribu pemegang paspor BNO di Hong Kong dan 2,6 juta orang lainnya memenuhi syarat. Penduduk Hong Kong dapat mendaftar untuk mendapatkan paspor BNO dari tahun 1987 hingga 30 Juni 1997, hari terakhir sebelum reunifikasi Hong Kong dengan China. Siapa pun yang lahir setelah tanggal tersebut tidak berhak atas paspor BNO.

China awal pekan ini telah mensahkan undang-undang keamanan nasional Hong Kong yang kontroversial. Undang-undang itu dipandang dapat mengancam kebebasan politik dan kebebasan sipil di wilayah semi otonom itu. (Baca: China Sahkan Undang-undang Keamanan Nasional Hong Kong )

Rincian lengkap undang-undang ini menyatakan bahwa kejahatan memisahkan diri (merdeka), subversi, terorisme, dan kolusi dengan pasukan asing yang hidup di penjara akan dihukum. (Baca: Ini Isi UU Keamanan Nasional Hong Kong yang Kontroversial )

China menganggap Hong Kong sebagai bagian yang "tidak dapat dicabut" dari negara itu sehingga setiap saran kemerdekaan adalah kutukan bagi para pemimpin Partai Komunisnya.

Meski mendapat tentangan dari dalam negeri dan dunia internasional, Pemimpin Hong Kong, Carrie Lam, justru mendukung penerapan UU keamanan nasional. Ia menyatakan bahwa undang-undang keamanan nasional yang baru disahkan parlemen China akan mengisi lubang menganga di Hong Kong dan tidak akan merusak otonomi. Hal itu diungkapkannya dalam forum hak asasi manusia utama PBB. (Baca: Pemimpin Hong Kong Sebut UU Keamanan Tak Mengancam Otonomi )
(ber)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1205 seconds (0.1#10.140)