Warga New York Bisa Bernapas Lega, Aturan Wajib Masker Dicabut

Kamis, 08 September 2022 - 05:27 WIB
loading...
Warga New York Bisa Bernapas Lega, Aturan Wajib Masker Dicabut
Negara bagian New York mencabut aturan menggunakan masker setelah berlaku selama 28 bulan. Foto/Ilustrasi
A A A
NEW YORK - Otoritas negara bagian New York, Amerika Serikat (AS), mengakhiri kewajiban menggunakan masker di transportasi umum sebagai bentuk pencegahan penularan Covid-19 setelah berlaku selama 28 bulan.

"Masker juga tidak lagi diperlukan di bandara dan kendaraan berbagi tumpangan," kata Gubernur New York Kathy Hochul seperti dikutip dari BBC, Kamis (8/9/2022).

New York pertama kali mewajibkan penggunaan masker pada April 2020 ketika virus Covid-19 menyebar ke seluruh wilayah negara bagian iti.

Tetapi sekarang, kata Hochul, mengenakan masker akan menjadi opsional. Ia mengutip panduan baru-baru ini dari Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit (CDC) AS.

"Kita harus memulihkan kehidupan kita menjadi normal," kata Hochul. "Masker dianjurkan tetapi opsional," imbuhnya.



Dia menambahkan bahwa New York berada dalam posisi yang jauh lebih kuat ketika kasus infeksi dan rawat inap turun.

"Itu selalu menjadi pengingat yang terlihat bahwa ada sesuatu yang tidak normal di sini, dan itu ada di sana untuk alasan yang tepat. Itu melindungi kesehatan dan sekarang kita berada di tempat yang jauh berbeda," ujarnya.

Ia juga mengatakan persyaratan menggunakan masker juga dicabut untuk tempat penampungan tunawisma dan penjara.

Meski begitu, masker masih diperlukan di panti jompo, rumah sakit, dan fasilitas perawatan kesehatan lainnya yang dilisensikan oleh negara.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1858 seconds (0.1#10.140)