Warga New York Bisa Bernapas Lega, Aturan Wajib Masker Dicabut
Kamis, 08 September 2022 - 05:27 WIB
loading...
Negara bagian New York mencabut aturan menggunakan masker setelah berlaku selama 28 bulan. Foto/Ilustrasi
A
A
A
NEW YORK - Otoritas negara bagian New York, Amerika Serikat (AS), mengakhiri kewajiban menggunakan masker di transportasi umum sebagai bentuk pencegahan penularan Covid-19 setelah berlaku selama 28 bulan.
"Masker juga tidak lagi diperlukan di bandara dan kendaraan berbagi tumpangan," kata Gubernur New York Kathy Hochul seperti dikutip dari BBC, Kamis (8/9/2022).
New York pertama kali mewajibkan penggunaan masker pada April 2020 ketika virus Covid-19 menyebar ke seluruh wilayah negara bagian iti.
Tetapi sekarang, kata Hochul, mengenakan masker akan menjadi opsional. Ia mengutip panduan baru-baru ini dari Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit (CDC) AS.
"Kita harus memulihkan kehidupan kita menjadi normal," kata Hochul. "Masker dianjurkan tetapi opsional," imbuhnya.
Baca: India Setujui Vaksin Hidung Pertama untuk Covid-19
"Masker juga tidak lagi diperlukan di bandara dan kendaraan berbagi tumpangan," kata Gubernur New York Kathy Hochul seperti dikutip dari BBC, Kamis (8/9/2022).
New York pertama kali mewajibkan penggunaan masker pada April 2020 ketika virus Covid-19 menyebar ke seluruh wilayah negara bagian iti.
Tetapi sekarang, kata Hochul, mengenakan masker akan menjadi opsional. Ia mengutip panduan baru-baru ini dari Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit (CDC) AS.
"Kita harus memulihkan kehidupan kita menjadi normal," kata Hochul. "Masker dianjurkan tetapi opsional," imbuhnya.
Baca: India Setujui Vaksin Hidung Pertama untuk Covid-19
Lihat Juga :