Siksa PRT Indonesia hingga Tewas, Majikan di Dubai Batal Dipenjara Seumur Hidup
Selasa, 06 September 2022 - 15:19 WIB
loading...
A
A
A
"Saya tidak tahu dia sudah meninggal ketika saya membawanya ke rumah sakit," katanya.
Hakim Pengadilan Kriminal Dubai menghukum terdakwa dengan penjara seumur hidup atas semua tuduhan.
Pengacara terdakwa, Mohammad Al Najar, mengadukan banding kasus kliennya ke Pengadilan Tinggi untuk meminta pengurangan hukuman.
“Klien saya mengakui penyerangan yang berujung pada tuntutan mati tetapi membantah mengurung korban, terbukti dengan fakta bahwa dia biasa membuang sampah,” kata Mohammad di pengadilan.
“Dia juga mentransfer gaji terakhirnya sebulan sebelum kematiannya kepada keluarganya, dan ini menunjukkan dia tidak ditahan tetapi bisa meminta bantuan jika dia disiksa.”
Hukuman penjara seumur hidup terhadap terdakwa akhirnya dikurangi menjadi 15 tahun penjara dengan alasan argumen pengacara dan pengabaian dari keluarga korban, setelah mereka menerima kompensasi dan uang darah sebesar Rp1,3 miliar.
Pengadilan tidak merinci identitas korban dan terdakwa.
Hakim Pengadilan Kriminal Dubai menghukum terdakwa dengan penjara seumur hidup atas semua tuduhan.
Pengacara terdakwa, Mohammad Al Najar, mengadukan banding kasus kliennya ke Pengadilan Tinggi untuk meminta pengurangan hukuman.
“Klien saya mengakui penyerangan yang berujung pada tuntutan mati tetapi membantah mengurung korban, terbukti dengan fakta bahwa dia biasa membuang sampah,” kata Mohammad di pengadilan.
“Dia juga mentransfer gaji terakhirnya sebulan sebelum kematiannya kepada keluarganya, dan ini menunjukkan dia tidak ditahan tetapi bisa meminta bantuan jika dia disiksa.”
Hukuman penjara seumur hidup terhadap terdakwa akhirnya dikurangi menjadi 15 tahun penjara dengan alasan argumen pengacara dan pengabaian dari keluarga korban, setelah mereka menerima kompensasi dan uang darah sebesar Rp1,3 miliar.
Pengadilan tidak merinci identitas korban dan terdakwa.
(min)
Lihat Juga :